Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » » 3 Petani Ditangkap Saat Transaksi Narkoba


KABARMAGELANG.COM---Jajaran Polres Magelang Kota berhasil menangkap basah 3 orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu saat sedang bertransaksi di depan warnet Happy Net di jalan Majapahit Kota Magelang. Ketiga pengguna ini merupakan teman satu kampung di dusun Medangan, Kelurahan Tersan Gede Kecamatan 
Salam Kabupaten Magelang. Ketiga-tiganya berprofesi sebagai petani.

Kapolres Magelang Kota AKBP Zain Dwi Nugroho melalui Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Esti Wardiani, dikantornya, Jumat (9/1) mengatakan, ketiga tersangka masing-masing Wiranto Bin Sujari (26), Irwan Supriadi alias Bagong (31), dan Wahsudi Nugroho (31). Untuk mendapatkan barang haram itu, ketiganya “patungan” dan membeli dari seseorang yang dihubunginya melalui telepon seluler. "Mereka memesan sabu-sabu seberat 0,50 gr dengan harga Rp550 ribu," terang Esti.

Sebelum menangkap para tersangka, jajaran Sat narkoba sebelumnya sudah melakukan pengintaian di tempat tersebut. Karena dari informasi dari masyarakat, tempat tersebut sering dijadikan termpat transaksi. Mereka di tangkap pukul 20.00 wib, saat dua tersangka mengambil pesanan barang haram itu di depan warnet. Yang mengambil barang adalah  Wiranto dan Irwan. "Dari kedua tersangka kami berhasil mengembangkan kalau pemesan berjumlah tiga orang dengan cara patungan. Yang seorang Wahsudi yang kami tangkap tak lama kemudian," kata Esti.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain 0,50 gr sabu-sabu, kemudian alat hisap dan pipet kaca (bong) yang biasa digunakan untuk menghisap, HP serta uang Rp125 ribu.
Ketiga tersangka tidak bisa bisa mengelak, mereka mengakui perbuatannya. Namun mereka tidak bisa menjawab saat ditanya pada siapa membelinya. "Kami hanya pesan melalui telepon dan tidka tahu siapa penjualnya," kata Esti menirukan jawaban tersangka.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.Menurut Esti menegaskan, ini merupakan kasus narkoba pertama yang berhasil diungkap di tahun 2015. Tahun 2014 terdapat sebanyak 15 kasus narkoba. Pihaknya akan terus memerangi peredaran narkotika jenis apapun di wilayah hukum Kota Magelang. Pasalnya, barang terlarang ini dapat merusak generasi muda masa kini dan masa depan bangsa.

Ia berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut  melaporkan apapun yang mencurigakan, utamanya terkait peredaran narkotika. (watie)

About watik

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply