Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polda Jateng Lakukan Penertiban Penambangan Ilegal Di Kawasan Lereng Merapi


KABARMAGELANG.COM---Para penambang ilegal yang melakukan penambangan di kawasan lereng Gunung Merapi bakal dijerat dengan UU Pertambangan dan Mineral batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar. Maraknya penambangan ilegal di kawasan Merapi membuat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah turun langsung melakukan penertiban penambangan.


Hal ini terungkap dalam Laporan Polisi nomor LP/B/1/2015/Jateng/Dit Reskrimsus tanggal 19 Januari 2015. Dalam surat yang ditandatangani Kompol Kusnandar ini disebutkan Polda Jawa Tengah akan menggunakan Pasal 158 UU RI no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara.

Dalam pasal tersebut disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) maka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 milyar.

Pada Senin (19/1) malam lalu, Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah sudah menyita satu alat berat Kobelco SK 200 warna hijau muda milik pengusaha Putranto, warga Dusun Somokerto II RT 02 RW 02, Desa Somokerto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang serta satu unit truk pasir warna merah dengan plat nomer AA 1794 DK. 

Sementara itu, Kapolres Magelang AKBP Rifki menjelaskan alat berat tersebut tertangkap tangan sedang melakukan penambangan pasir secara ilegal di alur Kali Pabelan, masuk wilayah Dusun Bungo, Desa Menayu, Kecamatan Muntilan. Alat berat dan truk pasir beserta muatannya kemudian diamankan di Polsek Muntilan.
"Kita akan tindaklanjuti kasus ini dan melakukan  koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban penambangan pasir Merapi di wilayah Kabupaten Magelang," terangnya.

Sementara itu, pasca penertiban yang dilakukan Polda Jateng, Rabu (21/1) tidak terlihat satupun alat berat di kawasan lereng Merapi daerah Srumbung dan Dukun. Beberapa warga mengatakan, hari  Selasa dan Rabu jalanan sepi dari arus lalu lintas truk angkutan pasir. 

Namun pemandangan berbeda terlihat di alur kali Senowo dan Pabelan Sawangan. Di kawasan ini masih terlihat ada alat berat yang beroperasi. truk angkutan pasir masih banyak yang melintas di jalan Blabak-Sawangan."Masih banyak yang lewat daerah sini. Biasanya mereka kucing-kucingan dengan aparat saat melakukan penambangan," kata Irianto, warga setempat.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Magelang Imam Basori mengaku tidak tahu adanya operasi yang dilakukan Polda Jateng. "Kami tahunya dari baca koran," terangnya.

Namun demikian, Imam mengatakan kalau Satpol PP selama bulan Januari 2015 ini sudah melakukan penertiban dan bahkan sudah berhasil menyita 22 accu dan 11 alat berat yang beroperasi di Dukun dan Srumbung. (watie)
ket gambar :
Meski ada larangan menambang dengan alat berat, namun sampai saat ini masih marak penambangan menggunakan alat berat di kawasan lereng Merapi. (Foto : Dok)

About watik

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply