KABARMAGELANG.COM
– Jajaran  Polres Magelang kembali
menangkap pecandu sabu sabu.  Budiman alias
Ambon pecandu ini ditangkap polisi di Dusun Kadiwongso, Desa Ngadirejo,
Kecamatan Salaman.
   
  Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas
saat berpatroli atas sikap tersangka di depan kantor Pegadaian Salaman Jumat
sore. Kemudian  Tim patroli langsung mendekatinya namun yang bersangkutan malah  melarikan diri.
     "Ambon
lari dan kami tangkap di Kadiwongso," kata Kasat Narkoba AKP Eko Sumbodo, Eko
menegaskan,” penangkapan Budiman aslias Ambon ini dilakukan dalam patroli rutin
yang terus di lakukan khususnya di tempat – tempat yang sering di curigai
sebagai tempat transaksi narkoba,”
  
   Di depan Petugas Ambon mengaku mulai mengenal
sabu sabu sekitar tahun 2010 dan  mulai
rutin memakai sabu dua tahun terakhir. Penjual nasi goreng itu kini harus
mendekam di sel tahanan Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
     
Kanit Narkoba Aiptu Saefudin menjelaskan, tersangka diketahui membeli
sabu dari USA asal Kota Magelang. Keduanya bertransaksi lewat transfer Rekening
BCA. Saifudin mengungkapkan warga Dusun Kiyudan, Desa Wringin Putih, Kecamatan
Borobudur itu akan dijerat  pasal 112
ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan  ancaman hukuman  penjara minimal 4 tahun.(Ad)
Tidak ada komentar: