MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Puluhan buruh yang
tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Magelang unjuk rasa
menolak rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang diusulkan Bupati kepada
Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 1,4 juta. Mereka menilai usulan Bupati tidak berdasar pada kebutuhan hidup layak (KHL) bulan September hingga
Desember 2015, yang sudah mencapai Rp 1.489.496.
Ketua
Federasi Kesatuan SPN Kabupaten Magelang, Rahmad Irianto, menegaskan pihaknya menolak rekomendasi bupati atas UMK
sebesar Rp 1,4 juta. Mereka menilai usulan tersebut masih belum sesuai dengan
kebutuhan hidup layak (KHL) untuk buruh di Kabupaten Magelang. “Kami minta
Bupati mengusulkan kembali UMK di Kabupaten Magelang sebesar Rp 1,489 juta. “tegasnya.
“Hal
ini sesuai hasil survey inflasi dan penghitungan KHL menggunakan metode
penghitungan berdasarkan peraturan
gubernur. Meski sudah diusulkan ke
gubernur, namun kami tetap minta UMK Kabupaten Magelang sebesar Rp 1.489.496, ”
jelas Rahmad (21/10).
Dengan
membawa beberapa spanduk dan tulisan
bernada tuntutan. Diantaranya buruh juga manusia, tolak upah murah, hanya manusia yang punya
rasa kemanusiaan, dan lainnya. Aksi
puluhan buruh ini, juga mendapatkan pengawalan ketat dari puluhan
anggota kepolisian, TNI dan Sat Pol PP.
Sementara
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Nakersostrans) Kabupaten
Magelang, Endot Sudiyanto saat menanggapi perwakilan pendemo di Ruang Bina
Praja mengatakan, jika rekomendasi UMK Kabupaten Magelang yang diajukan ke
Gubernur itu, sudah melalui proses panjang. “Untuk memutuskan UMK sebesar Rp
1,4 juta itu, sudah melibatkan semua pihak yang terkait, “katanya.
“Jadi tidak mudah. Energi yang kami curahkan
juga besar untuk memutuskan hal itu, ”terang Endot.
Endot
juga menyebutkan, bahwa UMK Kabupaten
Magelang masih yang tertinggi, bahkan kenaikannya juga yang paling tinggi
dibanding lima kabupaten/kota se eks Karisedenan Kedu. “Untuk kenaikan UMK
Kabupaten Magelang tahun ini sudah mencapai Rp 145 ribu, “jelasnya.
“Sementara
Kota Magelang hanya Rp 65 ribu, Purworejo Rp 125 ribu, Kebumen Rp 109 ribu,
Wonosobo Rp 124 ribu dan Kabupaten Temanggung Rp 108 ribu,”ungkap Endot.
Endot
menegaskan untuk saat ini, sudah tidak bisa mengakomodir tuntutan yang
disampaikan SPN yakni sebesar Rp 1.489.496. “Rekomendasi sudah disampaikan ke
propinsi (gubernur), saat ini juga sudah dievaluasi, “tambahnya.
”Kabupaten
Magelang sendiri tidak termasuk daerah yang diminta mengevaluasi terkait UMK , “pungkas
Endot. (zis)
Tidak ada komentar: