Menurut Kasatriskrim Polres
Magelang, AKP Ignatius Rendi Wicaksono, Edo di ketahui berada di rumah neneknya
Di Kota Wonosari setelah mendapatkan informasi dari keluarganya yang di Gulon
Salam. “Anggota kami langsung mengejar TSK dan langsung menagkap tadi Senin dini
(26/10) pukul 02.00 WIB, “jelasnya.
“Saat di tangkap TSK masih tidur
dan tidak ada perlawanan. Dia langsung kami bawa ke Polres Magelang untuk di proses, “terang Rendi.
Dari hasil keterangan sementara
lanjutnya, TSK Edo telah mengakui melakukan pemukulan terhadap korban Wahyu
Setiawan hingga jatuh pada Minggu Dini (25/10) di Ponggol Tamanagung Muntilan. “Tersangka
Edo mengakui semua perbuatanya telah memukul korban hingga terkapar, “ungkapnya.
“Namun untuk motif pemukulan yang
menewaskan korban masih kita dalami terus. Kami juga sudah memintai keterangan
beberapa orang saksi baik yang di TKP maupun keluarga, “tutur Rendi.
Namun demikian untuk penyebab
pasti kematian dari korban (Wahyu Setiawan) pihaknya masih menunggu hasil visum
yang dilakukan oleh tim medis dari Rumah Sakit Umum Muntilan. “Kita tunggu saja
hasil visumnya nanti bagaimana. Paling lama satu minggu sudah ada keterangan
resmi dari Rumah Sakit, “tambahnya.
“Jika terbukti penyebab kematian korban
dari pemukulan, maka TSK akan kita jerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP. Tentang penganiayaan
yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahu penjara, “tegas
Rendi.
Diketahui sebelumnya, beralih adu
jotos dari gagal balapan liar, Wahyu Setiawan (22) warga Dusun Kemloko,
Desa Kenalan, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, tewas oleh temanya
sendiri Minggu (25/10) dini. Korban meninggal di Rumah sakit Umum Muntilan
karena tulang iganya patah dan memar beberapa bagian muka setelah mendapat
pukulan dan tendangan dari Muhamad Arifinal Chaniago Alfredo (20) warga Dusun
Karanglo, Desa Gulon, Kecamatan Salam Magelang. (zis)
Tidak ada komentar: