Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Pemkab Diminta Ganti Aset Investor Kalibening Rp 3,8 Miliar




MUNGKID,KABARMAGELANG.com__Penyelesaian kepimilikan aset objek wisata Waterboom Kalibening Kecamatan Secang Kabupaten Magelang menuai kendala. Pemerintah Kabupaten Magelang diminta membayar Rp 3,8 miliar untuk mengganti aset PT Trisna Wahida Utama (TWU) sebagai investor meski proyek yang ditanganinya dinilai gagal.
            Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Agung Tri Jaya mengatakan untuk memastikan seluruh aset di Kalibening menjadi milik Pemkab Magelang pihaknya harus membayar aset tertinggal PT TWU sebesar Rp 3,8 miliar. Angka itu terdiri dari  bangunan yang sudah diinvestasikan perusahaan tersebut setelah dikurangi kerugian yang ditanggung Pemkab Magelang pascapemutusan kontrak. ”Total yang harus dibayarkan Rp 3,8 miliar,” terangnya saat rapat badan anggaran bersama DPRD Kabupaten Magelang, selasa (20/10).
            Menurutnya, PT TWU sudah melanggar perjanjian kotrak dengan Pemkab Magelang terkait investasi pembangunan waterboom tersebut. Sehingga, pihaknya harus segera menyelesaikan permasalahan terkait  kepemilikan aset tersebut.
            Berdasarkan kontrak perjanjian antara Pemkab Magelang dan PT TWU nomor 235/TIWU-Mgl/MOU/IX/2011 tentang penataan objek wisata taman rekreasi kalibening kabupaten magelang dengan cara bangun guna serah menyebutkan, PT TWU akan menginvestasikan anggaran Rp 20 miliar untuk peningkatan sarana prasarana wisata air tersebut. Anggaran sebesar itu diperuntukkan membangun 13 wahana permainan.
            Diantaranya kolam arus, kolam anak dan luncur, wahana spedd spider, jamur hujan dan lain sebagainya. Selain itu Juga ada sembilan fasilitas pendukung mulai dari parkir, mushola, restoran hingga panggung terbuka yang di bangun.
            Sementara Pemkab Magelang memiliki aset berupa tanah dan beberapa bangunan senilai Rp 7,3 miliar. Dalam investasi tersebut PT TWU memiliki hak mengelola wisata selama tiga puluh tahun.
            Diketahui Pembangunan waterboom oleh PT TWU dimulai tahun 2011 dan rencananya harus sudah selesai pada tahun 2013 lalu. Sesuai perjanjian dalam tiga tahun pertama Pemkab Magelang akan mendapatkan Rp 1 miliar dari bagi hasil pengelolaan.
            Namun, pada 31 Desember 2014 lalu, Pemkab Magelang melakukan pemutusan hubungan kerjasama lantaran  PT TWU sebagai  pihak kedua diniali telah  melanggar perjanjian. PT TWU tidak bisa menyeleasikan pembangunan sesuai dengan kesepakatan. ”Baru 40 persen yang dibangun oleh ivestor (PT TWU),” jelas Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Djoko Tjahjono.
Meski diberi perpanjangan waktu sampai awal November 2014, tetap saja gagal. Melihat kondisi yang tidak bisa diharapkan keuntunganya, akhirnya Pemda Magelang terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemutusan hubungan kerjasama dengan PT TWU.(zis)




About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply