Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Jelang Nikah Parlan Ditangkap Polisi Karena Membunuh Wanita Selingkuhanya



MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Parlan alias alan (35) warga Desa Surodadi, Kecamatan Candimulyo, Magelang terpaksa di dor kaki kirinya oleh petugas karena berusaha kabur saat akan di tangkap. Dia adalah  pembunuh Menik Wahyuni alias Puput (28), warga Dusun Dudan, Desa Surodadi, Kecamatan Candimulyo, Magelang yang ditemukan membusuk di Sungai Mbalong Dusun Grenggeng Desa Sidomulyo Kecamatan Candimulyo pada 30 Oktober lalu. Selain itu dia ternyata di ketahui juga sebagai selingkuhan korban.

Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho mengatakan korban dan pelaku yang sama-sama sudah berkeluarga ini saling memiliki hubungan asmara. “Aksi pembunuhan dilakukan pada 27 September, sebulan sebelum mayat ibu satu anak itu ditemukan dalam kondisi membusuk di sungai, “jelasnya.

“Pembunuhan itu dilatarbelakangi keinginan tersangka untuk memiliki kalung milik korban, dengan alsan  butuh uang untuk membuka usaha pembuatan batu-bata,  tetapi di tolak oleh korban, “terang Zain.

Pada tanggal 27 September lalu lanjut Zain, keduanya sempat bertemu di hotel melati di daerah Secang. Menurut tersangka,  saat itu korban meminta untuk berhubungan badan. Namun, oleh tersangka ditolak,  sebelum korban  memberikan kalung seberat 10 gram.

“Keduanya akhirnya terlibat cekcok. Tersangka kemudian kembali mengajak korban bertemu di dekat Sungai Balong. Disana keduanya kembali terlibat cekcok. Korban sempat berusaha lari untuk pulang,  namun tersangka mengejar dan langsung mencekik leher korban dan menyeretnya hingga beberapa meter sampai korban meninggal. “ungkapnya.

“Semua barang berharga milik korban di ambil oleh tersangka, seperti kalung, handpon, dan jam tangan, “ tandas Kasubag Humas AKP Haris Gunadi.

Haris menambhakan,  untuk menghilangkan aksi kejahatanya, tersangka lalu menyembunyikan jasad korban di samping batu besar di Sungai Balong, dengan menutupinya dengan beberapa bongkahan batu cadas. “Tersangka kita tangkap di Wilayah Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, di rumah calon istrinya yang menurut keterangan  akan di nikahi bulan Desember besok, “bebernya.

Tersangka Parlan sendiri,  mengaku nekat membunuh korban lantaran korban tidak mau meminjamkan kalungnya untuk modal usaha. "Saya juga butuh uang untuk mengurus perceraian dengan istri saya  dan  untuk menikah lagi awal bulan Desember besuk, dengan pacar saya di Grobogan, "akunya. 
  


Untuk mempertanggungjawabkan kejahatanya,  kini dia terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Magelang karena melanggar pasal 338 dan Pasal 365 KUHP, tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan,  dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply