Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Sri Suhartini Tersangka Korupsi Pengadaan Pupuk Pasca Erupsi Merapi Resmi Di Tahan




MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Kejaksaan Negeri Mungkid memutuskan menahan Sri Sumartini Direktur CV Dwi Daya Utama BPBD Kabupaten Magelang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket sarana produksi pertanian, usai  pihak kepolisian melakukan pelimpahan berkas tahap kedua, Selasa (15/15).

Kajari Mungkid Muh Zaenuddin, menjelaskan,  tersangka Sri Sumartini diserahkan  oleh penyidik Polres Magelang sekitar pukul 13.00 siang, dan  langsung dititipkan di Lapas kelas II Kota Magelang oleh penyidik Kejari Mungkid.

Masa penahanan tersangka, untuk 20 hari kedepan. Sembari menyusun tuntutan untuk diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Semarang. ”jelasnya.

Zaenuddin mengatakan penahanan terhadap tersangka ini semata-mata untuk mempercepat proses penyusunan dakwaan. ”Selain untuk mempercepat proses penyusunan dakwaan juga sebagai upaya dari tersangka untuk menghilangkan barang bukti,” tegas Zaenudin.

Diketahui, kasus ini bermula dari pennyelidikan Polres Magelang terhadap proses pengadaan bantuan rehabillitasi rekonstruksi pascaerupsi Gunung Merapi di BPBD Kabupaten Magelang tahun 2012 lalu. Pengadaan empat paket tersebut bernilai Rp 2,5 miliar itu dimenangkan oleh CV Dwi Daya Utama.

Tersangka dinilai paling bertanggung jawab atas penyimpangan paket pengadaan pupuk NPK yang tidak sesuai spesifikasi. Meskipun, dalam perjalanan pengerjaan proyek tersebut tersangka mengalihkan pekerjaan kepada CV Sidoagung Mertoyudan Kabupaten Magelang.             Dalam proyek ini, rekanan melakukan pekerjaan dalam empat paket. Terdiri dari dua paket pengadaan bibit salak nglumut, pupuk organik dan pupuk NPK. 

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya dokumen kontrak, surat perintah pembayaran, surat keputusan pejabat pengadaan. Sisa pupuk NPK dan pupuk organik.

Penyidik bakal menerapkan pasal 2 ayat (1) tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi subsidaer pasal 3 UU nomer 31 tahun 1999. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(zis)
            

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply