Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polisi Redam Isu Sara Antar Agama



MUNTILAN, KABARMAGELANG.com__Polres Magelang redam puluhan massa dan ormas terkait isu sara antar agama yang terjadi di Desa Sokorini, Kecamatan Muntilan, Magelang Selasa malam (26/1). Kasus yang berawal dari hutang piutang dan di duga  berujung penganiayaan antara korban Erni Juniawati warga Curah I, dengan keluarga Hendrik warga Dusun Soko I, Desa Sokorini, sebelumnya telah berkembang menjadi isu sara mengingat keduamya memiliki keyakinan yang berbeda.

Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugraha,  saat memantau langsung di lokasi menyatakan bahwa kejadian tersebut sebetulnya kejadian kecil, hanya masalah hutang piutang, namun ada pihak lain yang membesar – besarkan. “Kebetulan antara Erni dan Hendrik beda agama, sehingga mudah untuk dibesarkan dan menjurus ke isu sara, “jelasnya.

Dia menekankan kepada masyarakat jangan sampai mudah terprovakasi dengan isu sara yang belum jelas kebenaranya. “Permasalahan jangan sampai berkembang dan harus di selesaikan secara kekeluargaan, Polisi siap memediasi keduanya, “tegas Kapolres.

Sementara perwakilan dari korban Erni Juniwati, Anang Imamudin menegaskan, bahwa maksud kedatangan mereka bersama ormas islam ini hanya sebagai bentuk support atas kejadian yang menimpa korban. “Erni adalah korban pemukulan. Dia mempunyai banyak saudara dalam menghadapi masalah ini, “tegasnya.

Anang juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama perwakilan ormas islam telah melakukan klarifikasi baik ke korban dan pelaku. Namun dia berharap proses hukum terhadap pelaku tetap harus berjalan. “Berdasarkan hasil yang kami dapat dari kedua belah pihak, kami sepakat bahwa kasus ini murni masalah hutang piutang dan bukan sara. Akan tetapi proses hukum tetap harus di tegakkan dan kami akan kawal sampai ke persidangan, “ungkap Anang.

Diketahui isu sara antar agama sempat terjadi di masyarakat di wilayah Desa Sukorini, Kecamatan Muntilan beberapa hari terakhir ini.  Kasus ini berawal dari hutang piutang antara Erni Juniwati warga Dusun Curah I dan Hendrik warga Dusun Soko I dan berujung penganiayaan yang di duga dilakukan oleh Hendrik. Kasus dua orang yang masih dalam satu Desa Sokorini ini, sampai sekarang masih dalam proses mediasi yang di fasilitasi oleh Polsek Muntilan.(zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply