Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Gunakan Uang Kuliah Mahasiswa Pelanggan Ganja Di Tangkap Polisi



MUNGKID, KABARMAGELANG.com__M Faisal Bayu Aji  (20), warga perum Bumi Gemilang,  Kelurahan Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan ,  terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Magelang.  Mahasiwsa smester IV sebuah  Perguruan Tinggi Di Kota Magelang ini ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Magelang karena memiliki Ganja hampir seperempat kilogram.

“Dia sudah lama menjadi Target Operasi (TO) kami. Dia kami tangkap tanpa perlawanan di sebuah kios belakang ruko Metro Square Mertoyudan Senin (8/2) siang.  Dari tangannya di dapati 6 paket ganja seberat 249,52 gram, yang masih terbungkus lakban dan di masukkan dalam tasnya, “ungkap Kasat Narkoba AKP Eko Sembodo usai gelar perkara Rabu (10/2).

Eko menjelasakan bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Palembang yang di pesan melalui line instalgram dan dikirim melalui jasa pengiriman barang setelah tersangka menstransfer uang melalui ATM. “Dari data di jasa pengiriman barang, dia sudah enam kali menerima paket tanpa alamat pengirim. Bahkan pernah ada yang seberat 1 kg, “terangnya.

Menurut pengakuan tersangka lanjutnya, ganja yang dia beli selain di pakai sendiri juga di bagikan kepada teman mahasiswanya.  Namun demikian pihaknya masih melakukan pengembangan dengan mencari tersangka lain yang sudah di ketahui identitasnya. “Kami masih terus  kembangkan, tidak menutup kemungkinan selain pemakai, dia  juga sebagai pengedar. Tidak mungkin ganja sebanyak itu dipakai sendiri, “jelas Eko.

Sementara tersangka Faisal mengaku memakai ganja sejak masih SLTA. Dia juga mengaku pernah tertipu karena barang yang dia pesan ternyata tidak dikirim. “Awalnya saya hanya memesan garet (kertas pembungkus rokok), terus coba – coba menanyakan ada barang apa tidak, dari situ saya dapat line dan bisa memesan, “akunya.

Faisal juga menyebutkan, membeli ganja Rp.950 ribu perpaket, dengan menggunakan uang kuliah yang di berikan orang tua dan menjual laptop. “Ganja tidak saya jual, hanya saya pakai sendiri, untuk teman yang ikut memakai tidak saya suruh beli, “aku Mahasiswa jurusan Ekonomi Pembangunan ini.

Tersangka beserta 6 paket ganja seberat 249.52 gram, uang tunai Rp. 1,500 ribu dan hp serta tas miliknya kini masih diamankan di Mapolres Magelang sebagai barang bukti.   “Tersangka dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI 35 th 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta maksimal 8 miliar, “tegas Kasubag Humas Polres Magelang AKP Haris Gunadi.(zis)



About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply