Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Penambang Ilegal Alat Berat Akan Segera Di Tindak

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Kepolisian berjanji segera merealisasikan penertiban penambangan ilegal dengan menggunakan alat berat yang kian meresahkan masyarakat  Kesepakatan itu tertuang usai belasan warga lereng Gunung Merapi dan LSM menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Magelang terkait maraknya penambangan ilegal, Rabu (27/4).

Audensi yang di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Magelang tersebut juga di hadiri oleh perwakilan Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah,  Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSo), Polres Magelang, Satpol PP, DPU ESDM Kabupaten Magelang serta  badan lingkungan hidup. 

Kasatreskrim Polres Magelang AKP Rendi Wicaksana, yang mewakili Kapolres usai mengikuti aduseni menegaskan pihaknya akan segera melakukan penindakan terhadap penambangan ilegal di wilayahnya.

”Sesuai keterangan  ESDM propinsi kalau semua penambangan belum ada ijinnya. Kalau semua sudah jelas,   kita akan segera  tertibkan,”tegasnya.

Dia mengaku bahwa selama ini belum ada penindakan pasalnya belum ada kepastian mengenai ijin yang di miliki oleh para penambang. Namun demikian hasil audensi ini akan dilaporkan dahulu kepada Kapolres.

“Kemarin banyak penambang yang bilang memiliki ijin khusus, ternyata tidak. Habis ini kita segera  menghadap  Kapolres, “ucap Rendy.

Sementara Kabid Geologi Mineral Batu Bara ESDM Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Gunawan mengaku Pihaknya juga sudah berkoodinasi dengan kepolisian Polda Jawa Tengah.

“Penertibanya tinggal menunggu waktu saja, tetapi kita tidak bisa sebutkan waktunya, pokoknya segeralah, “ujarnya.

Sedang Kepala Balai ESDM Wilayah Solo Soeseno juga manandaskan bahwa  seluruh kegiatan penambangan yang ada di Kabupaten Magelang masih ilegal. Pasalnya, pihaknya belum mengeluarkan ijin untuk kegiatan produksi penambangan. Dia juga menyebutkan sedikitnya ada 27 pemohon yang mengajukan ijin, namun sampai sekarang semua belum ada yang sampai final.

”Yang sudah keluar baru Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) yang mendasari peta rencana tata ruang Kabupaten Magelang dan ijin eksplorasi. Kalau ijin opersai produksi belum,  karena amdal dan lainya belum dipenuhi semua oleh pemohon, ” jelasnya.

Sebelumnya tokoh Masyarakat Sawangan Bambang, menilai bahwa pemerintah telah melakukan pembiaran terhadap maraknya penambangan ilegal dengan menggunakan alat berat terutama yang terjadi di wilayahnya yakni di sungai Pabelan.

“Dari awal kita tahu dan sudah menyampaikan kepada pihak yang berwenang, bahwa penambangan ilegal terdapat di mana-mana, namun sampai sekarang belum ada penindakan, “ungkapnya.

Dia menambahkan akibat dari aktivitas penambangan banyak masyarakat yang sudah di rugikan, bukan hanya infrastruktur yang rusak, namun resapan air bersih juga terancam. Selain itu hampir semua pelaku penambangan adalah orang luar.

“Kami masyarakat yang langsung kena dampaknya baik saat erupsi, banjir lahar, dan kekeringan, namun yang menikmati hasilnya orang lain, “keluh Bambang.

”Prinsipnya aturan harus ditegakkan. Tapi kita tetap memperjuangkan supaya aturan berpihak kepada masyarakat kecil atau penambang manual. Saya berharap Polisi segera turun tangan dan melakukan penertiban karena jelas itu ilegal, ”tandas Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sariyan Adiyanto.(zis)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply