Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polisi Tangkap Pemilik Upal Rp 17,6 Juta Dan Barang-Barang Klenik

MUNGKID, KABARMAGELANG.__AA (35) warga Cangkiran, Mijen, Semarang, terpaksa ditangkap jajaran petugas Polres Magelang. Buruh srabutan tersebut kedapatan membawa uang palsu (upal) saat terkena razia polisi di jalan raya Borobudur – Salaman. Selain upal sejumlah Rp. 17.6 juta, didalam mobil yang dikendarainya juga terdapat barang-barang yang klenik.
Penangkapan berawal dari razia kendaraan bermotor di jalan Salaman-Borobudur, akhir  Maret lalu Saat diperiksa didalam mobil avanza putih  bernomor polisi H 9452 BW yang dikendarai AA terdapat beberapa benda-benda klenik seperti bamboo pethuk, tanah kuburan, kuningan, badik, dan senjata tajam. Mobil dan AA akhirnya di amankan di Polsek Borobudur.
“Saat digeledah, di bagasi belakang ternyata Ahmad menyembunyikan ratusan lembar uang palsu senilai Rp17.650.000. Selain itu, ada satu air soft gun, plat nomor palsu, dan magnet,”ungkap kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho di Mapolres (8/4)
Kapolres menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan peredaran uang palsu ini. Pihaknya juga masih menyelidiki adanya keterlibatan tersangka dalam kasus penipuan. Pasalnya, dalam mobil tersangka ditemukan sejumlah plat nomor, dan perlengkapan semacam alat perdukunan.

“Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Apakah ada penipuan dengan cara seperti dukun atau orang pintar. Bisa saja, dia memiliki modus menggandakan uang denga upal yang dimilikinya ini. Kami masih menyelidikinya,” jelas Zain.

Sementara tersangka AA mengaku terpaksa akan mengedarkan uang palsu hanya  untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
“Saya membeli uang palsu dengan perbandingan 1 banding 3. Saya modal Rp 6 jutaan, untuk dapat uang palsu Rp 17,6 jutaan itu,” akunya

Bapak tiga putra  yang juga mengaku bekerja sebagai pekerja BTL listrik tersebut mengatakan baru kali ini mengedarkan uang palsu. Uang palsu tersebut didapatkannya dari seseorang yang berasal dari Temanggung. Dia juga mengaku belum sempat mengedarkan uang palsu yang terdiri dari 54 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 245 lembar pecahan Rp 50 ribu.

“Saya membeli dengan satu banding tiga. Rencana akan saya edarkan di daerah sini, dan barang-barang lainya itu bukan jimat, tetapi saya hanya suka mengoleksinya, “ucapnya.

Mengenai  pucuk senjata air soft gun ini, AA mengaku mendapatkan dari asrama Brimob Polda Jateng. Dia juga mengaku memiliki surat-surat terkait kepemilikanya.

“Satu air soft gun ini saya dapat dari asrama Brimob. Saya juga dibuatkan surat. Harganya sekitar Rp 3,5 juta. Sementara, dua senjata lain adalah korek api mainan,” terangnya.

Tersangka dijerat undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 atau pasal 245 KUHP. Tersangka ini juga diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Zain juga menghimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu marak yang akhir-akhir ini ni, (Zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply