Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Puluhan Penambang Pasir Gruduk Kantor Kecamatan

SRUMBUNG, KABARMAGELANG.com__Puluhan penambang pasir golongan C yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggunggat (GERAM) Desa Nglumut, menggruduk kantorKecamatan Srumbung, Senin (30/5). Dalam orasinya mereka menuntut kepada Bupati Magelang, agar oknum birokrat Kecamatan Srumbung yang bernama Andy di pecat dari jabatanya karena dinilai tidak dapat bekerja,  sebagai seorang abdi negara yang melayani dan mengayomi masyarakat kecil.

Dalam orasi yang diikuti oleh mayoritas adalah penambang pasir golongan C ini di gelar di depan kantor Kecamatan.  Mereka membawa berbagai poster dengan bertuliskan nada kecaman serta tuntutan yang di tujukan ke pada Andy dan Bupati Magelang.

Koodinator lapangan Anang Imamudin, mengatakan bahwa oknum Kecamatan Srumbung yang bernama Andy telah bertindak semena-mena. Dia di nilai tidak paham dengan peraturan dan selalu menghalang-halangi mereka bekerja.

“Sekian lama kami bersabar, setiap warga lereng Merapiyang akan mengurus ijin sesuai dengan amanat undang-undang,  dia selalu menghalang-halangi. Bahkan kami sudah di laporkan ke Polisi karena dituduh berbuatonar, “ungkap Anang.

Anang meminta kepada Bupati Magelang, agar memecat Andy dari jabatanya karena tidak bisa melayani masyarakat dengan baik.

“Sebagai staf Kecamatan dia sudah bekerja melampaui kewenangan, setiap ada warga yang mengajukan perijinan dia selalu menghalangi, “tegasnya.

Camat Srumbung Agus Purgunanto, menjelaskan bahwa Andy secara struktural adalah pegawai Kecamatan sebagi Kepala Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi (Monev).  Selian itu Andy merupakan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah Satpol PP yang membidangi tata ruang wilayah.

“Secara struktural dia melekat pada Camat, namun sebagai PPNS dia dibawah Satpol PP yang kegiatanya mendapat surat tugas dari Satpol PP, “terangnya.

Sementara itu, Andi yang tidak ada di Kantor Saat didatangi warga, melalui keterangan tertulis menyatakan bahwa kejadian demonstrasi memang dilatarbelakangi adanya anggapan dirinya  mempersulit proses perizinan dan pelaksanaan penambangan di Desa Nglumut Kecamatan Srumbung. 

"Saya mengatakan dan melaksanakan tugas sesuai koridor aturan main. Kalau pemrakarsa merasa terganggu berarti ada yang salah dalam pelaksanaannya," katanya. 

Andi menjelaskan pada tanggal 26 Mei 2016 ada informasi bahwa ada aktivitas penambangan  di sempadan sungai di lereng Gunung Merapi. Sebagai PPNS Penataan Ruang, pihaknya melapor kepada Kepala Satpol PP dan mendapatkan penugasan untuk melakukan pulbaket di wilayah tersebut. 

"Setelah dilakukan pengukuran memang patut diduga penambangan dilakukan di sempadan sungai. Dan penambangan sering dilakukan di malam hari,"aku Andy.(zis)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply