SRUMBUNG, KABARMAGELANG.com__Puluhan
penambang pasir golongan C yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggunggat
(GERAM) Desa Nglumut, menggruduk kantorKecamatan Srumbung, Senin (30/5). Dalam
orasinya mereka menuntut kepada Bupati Magelang, agar oknum birokrat Kecamatan
Srumbung yang bernama Andy di pecat dari jabatanya karena dinilai tidak dapat
bekerja, sebagai seorang abdi negara
yang melayani dan mengayomi masyarakat kecil.
Dalam orasi yang diikuti oleh mayoritas adalah
penambang pasir golongan C ini di gelar di depan kantor Kecamatan. Mereka membawa berbagai poster dengan
bertuliskan nada kecaman serta tuntutan yang di tujukan ke pada Andy dan Bupati
Magelang.
Koodinator lapangan Anang Imamudin, mengatakan
bahwa oknum Kecamatan Srumbung yang bernama Andy telah bertindak semena-mena.
Dia di nilai tidak paham dengan peraturan dan selalu menghalang-halangi mereka
bekerja.
“Sekian lama kami bersabar, setiap warga
lereng Merapiyang akan mengurus ijin sesuai dengan amanat undang-undang, dia selalu menghalang-halangi. Bahkan kami sudah
di laporkan ke Polisi karena dituduh berbuatonar, “ungkap Anang.
Anang meminta kepada Bupati Magelang, agar
memecat Andy dari jabatanya karena tidak bisa melayani masyarakat dengan baik.
“Sebagai staf Kecamatan dia sudah bekerja
melampaui kewenangan, setiap ada warga yang mengajukan perijinan dia selalu
menghalangi, “tegasnya.
Camat Srumbung Agus Purgunanto, menjelaskan
bahwa Andy secara struktural adalah pegawai Kecamatan sebagi Kepala Sub Bagian
Monitoring dan Evaluasi (Monev). Selian
itu Andy merupakan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah Satpol
PP yang membidangi tata ruang wilayah.
“Secara struktural dia melekat pada Camat,
namun sebagai PPNS dia dibawah Satpol PP yang kegiatanya mendapat surat tugas
dari Satpol PP, “terangnya.
Sementara itu,
Andi yang tidak ada di Kantor Saat didatangi warga, melalui keterangan tertulis
menyatakan bahwa kejadian demonstrasi memang dilatarbelakangi adanya anggapan
dirinya mempersulit proses perizinan dan
pelaksanaan penambangan di Desa Nglumut Kecamatan Srumbung.
"Saya
mengatakan dan melaksanakan tugas sesuai koridor aturan main. Kalau pemrakarsa
merasa terganggu berarti ada yang salah dalam pelaksanaannya," katanya.
Andi
menjelaskan pada tanggal 26 Mei 2016 ada informasi bahwa ada aktivitas
penambangan di sempadan sungai di lereng Gunung Merapi. Sebagai PPNS
Penataan Ruang, pihaknya melapor kepada Kepala Satpol PP dan mendapatkan
penugasan untuk melakukan pulbaket di wilayah tersebut.
"Setelah
dilakukan pengukuran memang patut diduga penambangan dilakukan di sempadan
sungai. Dan penambangan sering dilakukan di malam hari,"aku Andy.(zis)
Tidak ada komentar: