SALAMAN,
KABARMAGELANG.com__IS (55) seorang ibu yang
masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Desa Jogomulyo, Kecamatan Termpuran, terpaksa diamankan ke Mapolsek Salaman karena kedapatan menjual obat mercon.
Kapolsek Salaman Iptu Sudarto, menjelaskan kasus
tersebut berawal dari tertangkapnya Agus Santoso (28) warga Desa Banjarharjo, Kecamatan
Salaman, yang kedapatan memiliki
Obat Mercon seberat
3,5 Kg, lima lembar sumbu mercon, dan 1 buah pisau carter.
“Dari keterangan Agus
barang-barang tersebut dibeli dari seorang ibu (PNS) bernisial IS, warga
Salaman, “ungkapnya di Mapolsek Rabu, (15/6).
Dia menyebutkan, dari
hasil keterangan Agus, pihaknya langsung mengadakan penggledahan di rumah IS,
di Desa Jogomulyo, Kecamatan Tempuran.
“Di rumah IS kita
dapati barang bukti obar mercon jadi 5,5 kg. Bahan baku untuk membuat obat
mercon terdiri Belerang 14 kg, Potasium 4,6 kg dan 5 (lima ) bungkus Brom kl 1 kg, dan
8 ( delapan ) lembar sumbu mercon, “terang Sudarto.
Didepan Polisi IS mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah
miliknya, dan memang di jual belikan.
“Saya membeli semua
barang itu dari seorang warga Karang Gading, Magelang Kota, “akunya.
Untuk mempertanggung
jawabkan perbuatnya Agus, dan IS serta barang bukti kini masih diamankan di
Polsek Salaman guna Penyidikan lebih lanjut. Pelaku
diduga melakukan tindak pidana memiliki menyimpan dan menguasi bahan peladak
berupa obat mercon sebagai mana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) undang-undang
darurat RI no 12 tahun 1951. (zis)
Tidak ada komentar: