Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Jual Obat Mercon Seorang PNS Diamankan Polisi

SALAMAN,  KABARMAGELANG.com__IS (55) seorang ibu yang masih berstatus  sebagai  Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Desa  Jogomulyo, Kecamatan Termpuran,  terpaksa diamankan ke Mapolsek Salaman  karena kedapatan menjual obat mercon.  

Kapolsek  Salaman Iptu Sudarto, menjelaskan kasus tersebut berawal dari tertangkapnya Agus Santoso (28) warga Desa Banjarharjo, Kecamatan Salaman, yang kedapatan memiliki
Obat Mercon seberat 3,5 Kg, lima lembar sumbu mercon, dan 1 buah pisau carter.

“Dari keterangan Agus barang-barang tersebut dibeli dari seorang ibu (PNS) bernisial IS, warga Salaman, “ungkapnya di Mapolsek Rabu, (15/6).

Dia menyebutkan, dari hasil keterangan Agus, pihaknya langsung mengadakan penggledahan di rumah IS, di Desa Jogomulyo, Kecamatan Tempuran.

“Di rumah IS kita dapati barang bukti obar mercon jadi 5,5 kg. Bahan baku untuk membuat obat mercon terdiri Belerang  14 kg, Potasium  4,6 kg dan 5 (lima ) bungkus Brom kl 1 kg, dan 8 ( delapan ) lembar sumbu mercon, “terang Sudarto.

Didepan Polisi IS  mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya, dan memang di jual belikan.

“Saya membeli semua barang itu dari seorang warga Karang Gading, Magelang Kota, “akunya.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya Agus, dan IS serta barang bukti kini masih diamankan di Polsek Salaman guna Penyidikan lebih lanjut. Pelaku diduga melakukan tindak pidana memiliki menyimpan dan menguasi bahan peladak berupa obat mercon sebagai mana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat RI no 12 tahun 1951. (zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply