Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polres Magelang Musnahkan Barang Bukti Di Hadapan Para Tersangka

MUNGKID,___Angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Magelang dinilai cukup tinggi. Dari hasil operasi penyakit masyarakat (pekat)  yang di gelar selama enam bulan (Januari - Juni 2016)  terdapat sedikitnya  128 kasus dengan 226 orang tersangka. Jumlah sebanyak itu premanisme  menduduki rangking pertama disusul disusul Minuman Keras (miras).

Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho, menyebutkan hasil operasi pekat selama enam bulan (Januari - Juni 2016) yang dilakukan jajaran Polres Magelang, temukan sebanyak 128 kasus
kriminalitas, dengan 226 orang tersangka. 

“Ada delapan kasus tindak pidana yang berhasil kita ungkap, yakni  perjudian, prostitusi, premanisme, narkoba, miras, petasan, pencurian dan curat serta curas,” jelasnya usai gelar pemusnahan barang bukti hasil operasi pekat 2016 di Halaman Mapolres, Kamis (30/6).

Kapolres menilai bahwa angka pelaku tindak pidana di wilayah Kabupaten Magelang  tergolong cukup tinggi, terutama premanisme, dan miras.  

“Dari 33 kasus premanisme dengan 63 orang tersangka, kebanyakan mereka bersinggungan dengan kasus miras yakni  mencapai 34 kasus
dengan 52 orang tersangka, “ungkpa Zain.

Sedangkan untuk kasus perjudian di Kabupaten Magelang masih relatif kecil, hanya terdapat 19 orang tersangka dengan lima kasus. Sementara  kasus prostitusi juga dinilai cukup memprihatinkan,  karena
jumlahnya mencapai 28 kasus, dengan 56 orang tersangka, dua diantaranya adalah mucikari.  

Disusul kasus pencurian dan curat yang jumlahnya lima kasus, dengan delapan orang tersangka dan barang bukti ada 171 macam. Sedangkan kasus petasan ada 52 orang tersangka,  dan narkoba ada dua orang tersangka.


“Semua kasus
hasil operasi pekat ini sudah dalam proses penyelidikan untuk dilanjutkan ke sidang pengadilan,” tegas Kapolres. (zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply