Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Selain Sertifikat Milik 30 Warga BPN Juga Belum Urus Sertifikat Tanah Milik Negara

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang tidak hanya belum menyelesaikan pengurusan sertifikat tanah milik 30  warga korban lahar dingin dalam proyek pelurusan Kali Putih di Kecamatan Salam selama empat tahun,  Namun juga belum urus sertifikat yang akan menjadi aset negara di wilayah itu.

PPK Pengendalian Lahar Gunung Merapi Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Athiarasa Ekana Dani menyebutkan masih ada satu hektar lebih  tanah milik negara yang dibebaskan dari warga dan belum memiliki sertifikat sampai sekarang.  Padahal, seluruh proses administrasi sudah diselesaikan sejak tahun 2012 lalu. 

"Setiap tahun laporan kekayaan negara berupa Barang Milik Negara (BMN) akhirnya selalu menjadi temuan karena kita belum punya pegangan legal," ungkapnya.

Padahal, lanjutnya,  pengalaman di beberapa kegiatan pembebasan lahan sebelumnya, prosesnya selalu cepat. Maksimal bisa selesai dalam waktu satu tahun sudah selesai.

"Kita berharap BPN bisa segera menerbitkan sertifikat kita, jika pun masih ada persyaratan yang kurang kita siap memperbaiki," ujar Athiarasa.

Diketahui BBWSSO melakukan pembebasan tanah di sekitar alur Kali Putih mulai Dusun Seloireng, dan Dusun Gempol Desa Jumoyo sampai Dusun Nabin, Desa Gulon Kecamatan Salam pada tanggal 22 April 2012 lalu guna mendukung proses pelurusan Kali Putih yang diprogramkan oleh pemerintah pusat. Akibat dari kegiatan tersebut,  ada sekitar 30 warga Desa Gulon, Kecamatan Salam, juga belum menerima sertifikat dari BPN.

"Seluruh berkas sudah selesai, biaya juga sudah dibayarkan lunas oleh BBWSSO namun kenapa sertifikat tanah kami tidak selesai-selesai," kata Suratman, salah satu warga setempat.

Kades Gulon Nanang Bintartana mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti keluhan warga dengan mengirim utusan ke BPN. Namun BPN memberikan penjelasan bahwa sertifikat masih dalam proses pengurusan.

"Katanya sertifikat masih dalam proses, tapi kenapa sampai empat tahun. Kami banyak menerima keluhan warga," kata Nanang.

Terpisah Kasubsi Peralihan dan PPAT BPN Kabupaten Magelang, Roosmonhadhi mengaku pihaknya belum mengetahui informasi tersebut. Dia mendugga ada proses yang belum diselesaikan.

"Bisa saja karena berkasnya kurang, misal pemohon belum legalisir KTP, surat keterangannya kurang dan lain sebagainya," ucapnya.

Pihaknya berjanji akan segera melakukan penelusuran lebih lanjut.  Dia juga mengakui bahwa  idealnya proses keluarnya sertifikat maksimal 1 tahun.

"Nanti akan saya cek yang dilapangan," tegas Roosmonhadhi.(zis)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply