SALAM,
KABARMAGELANG.com__Empat Tahun BPN belum terbitkan sertifikat untuk warga korban lahar
dingin Kali putih. Sedikitnya ada 30 warga Desa Gulon, Kecamatan Salam, yang
mengeluhkan lambatnya pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Kabupaten Magelang.
Salah satu
warga Suratman mengatakan pihaknya sudah melengkapi seluruh berkas-berkas yang
dibutuhkan untuk pengurusan tanah.
"Seluruh
berkas sudah selesai, biaya juga sudah di lunasi oleh BBWSSO empat tahun lalu, namun
sertifikat, sampai saat ini belum jadi," kata Suratman Kamis (23/6).
Kepala
Desa Gulon Nanang Bintartana, mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti
keluhan warga dengan mengirim utusan ke BPN.
Namun dari BPN hanya diperoleh keterangan sertifikat masih dalam proses pengurusan.
"Katanya
sertifikat masih dalam proses, tapi kenapa sampai empat tahun. Kami banyak
menerima keluhan warga," keluh Nanang.
Nanang
menjelaskan masalah ini bermula ketika pemerintah pusat melalui Balai Besar
Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) membuat pelurusan Kali Putih sepanjang
empat kilometer, untuk mencegah banjir
lahar menerjang Jalan Raya Magelang-Yogyakarta, dan perkampungan penduduk.
BBWSSO
kemudian melakukan pembebasan tanah di sekitar alur Kali Putih mulai Dusun
Seloireng, dan Dusun Gempol, Desa Jumoyo,
sampai Dusun Nabin, Desa Gulon. Pembebasan tanah dilakukan 22
April 2012 yang lampau.
"Ada
30 warga kami yang harus mengikhlaskan tanahnya untuk proyek pelurusan Kali
Putih. Ada yang kena sebagian dan ada yang seluruh tanahnya dibebaskan. Sedangkan
yang belum terima sertifikat baru adalah warga yang tanahnya dibebaskan
sebagian," jelas Nanang.(zis)
Tidak ada komentar: