Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Seorang Janda Tega Hanyutkan Bayi Hasil Hubungan Gelapnya Hingga Meninggal

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__TPL (21) warga Kecamatan Mungkid terpaksa diamankan Polisi Sektor Mungkid. Janda satu anak ini terbukti tega membuang bayi yang baru dilahirkanya di saluran irigasi Desa Sunggingan, Kecamatan Mungkid,  yang tidak jauh dari rumahnya. Saat di temukan warga bayi perempuan yang masih ada tali pusarnya tersebut sudah dalam keadaan meninggal.

Kapolres Magelang AKP Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa penemuan bayi yang sempat mengagetkan warga setempat tersebut pertama kali di temukan oleh Subari (57) warga setempat pada hari lebaran Rabu (6/7).  Saksi kemudian melaporkannya ke Kepala Dusun Sunggingan yang diteruskan ke Polsek Mungkid.

“Saat di temukan bayi sudah meninggal,  mengambang di salurang irigasi,” jelasnya saat di Mapolres Selasa (12/7).

Dia menyebutkan dari hasil  pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter Puskemas Mungkid, dr Nur Aida, diketahui bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dengan panjang 46 cm, berat 3 kg, lingkar kepala 31 cm dan lingkar perut 28 cm, serta masih ada tali pusarnya.  

“Dari hasil pemeriksaan, diperkirakan bayi belum lama meninggal, dan lahir normal,” ungkap Zain.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan yang dilakukan,  Polisi dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil menemukan tersangka yang tega membuang bayi tidak berdosa tersebut.

“Dia adalah ibu kandungnya sendiri yakni TPL (21),” ucapnya.

Sementara  Kasubaghumas Polres Magelang AKP Sugiyanto, menerangkan, dihadapan Polisi TPL telah mengakui semua perbuatanya, alasan dia tega membuang bayinya dikarenakan malu.  TPL juga mengaku bahwa  orok tersebut adalah hasil hubungan gelap dengan pacarnya DN (26) warga Muntilan yang ternyata sudah memiliki seorang  istri.

“Saat di buang kondisi bayi masih hidup dan kelahirannya tanpa ada yang membantu,” jelasnya.

Sedangkan DN saat di Ruang PPA Polres Magelang juga mengakui bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan badan dengan dirinya atas dasar suka sama suka.  TPL  sendiri untuk sementara masih di titipkan di RSU Muntilan untuk mendapat perawatan medis.

“Atas perbuatannya TPL dijerat dengan pasal berlapis yakni  pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP Jo pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, tentang pembunuhan berencana dan niatnya yang sempat mau menggugurkan kandungan, dengan ancaman hukuman 15 tahun,” tegas Sugiyanto.(zis)





About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply