MUNGKID,
KABARMAGELANG.com__TPL (21) warga Kecamatan Mungkid terpaksa diamankan Polisi
Sektor Mungkid. Janda satu anak ini terbukti tega membuang bayi yang baru dilahirkanya
di saluran irigasi Desa Sunggingan, Kecamatan Mungkid, yang tidak jauh dari rumahnya. Saat di temukan
warga bayi perempuan yang masih ada tali pusarnya tersebut sudah dalam keadaan
meninggal.
Kapolres Magelang AKP Zain Dwi
Nugroho, mengatakan bahwa penemuan bayi yang sempat mengagetkan warga setempat
tersebut pertama kali di temukan oleh Subari (57) warga setempat pada hari lebaran
Rabu (6/7). Saksi kemudian melaporkannya
ke Kepala Dusun Sunggingan yang diteruskan ke Polsek Mungkid.
“Saat di temukan bayi sudah
meninggal, mengambang di salurang
irigasi,” jelasnya saat di Mapolres Selasa (12/7).
Dia menyebutkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter
Puskemas Mungkid, dr Nur Aida, diketahui bayi tersebut berjenis kelamin
perempuan dengan panjang 46 cm, berat 3 kg, lingkar kepala 31 cm dan lingkar
perut 28 cm, serta masih ada tali pusarnya.
“Dari hasil pemeriksaan,
diperkirakan bayi belum lama meninggal, dan lahir normal,” ungkap Zain.
Dari hasil olah tempat kejadian
perkara (TKP) dan penyelidikan yang dilakukan, Polisi dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil
menemukan tersangka yang tega membuang bayi tidak berdosa tersebut.
“Dia adalah ibu kandungnya sendiri
yakni TPL (21),” ucapnya.
Sementara Kasubaghumas Polres Magelang AKP Sugiyanto,
menerangkan, dihadapan Polisi TPL telah mengakui semua perbuatanya, alasan dia
tega membuang bayinya dikarenakan malu. TPL
juga mengaku bahwa orok tersebut adalah
hasil hubungan gelap dengan pacarnya DN (26) warga Muntilan yang ternyata sudah
memiliki seorang istri.
“Saat di buang kondisi bayi masih
hidup dan kelahirannya tanpa ada yang membantu,” jelasnya.
Sedangkan DN saat di Ruang PPA
Polres Magelang juga mengakui bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan badan
dengan dirinya atas dasar suka sama suka. TPL sendiri untuk sementara masih di titipkan di
RSU Muntilan untuk mendapat perawatan medis.
“Atas perbuatannya TPL dijerat
dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP Jo pasal
80 ayat (3) dan ayat (4) UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI
nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, tentang pembunuhan berencana dan
niatnya yang sempat mau menggugurkan kandungan, dengan ancaman hukuman 15
tahun,” tegas Sugiyanto.(zis)
Tidak ada komentar: