Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Cabut Kelulusan Sertifikasi Guru Disdikpora Kabupaten Magelang Di Gugat Rp.142 Juta

MUNGKID__Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magelang digugat oleh Siti Nurcahayati, Guru SD Negeri Banyubiru 2 Kecamatan Dukun. Selain Disdikpora guru PNS tersebut, juga menggugat Universitas Sanata Dharma (USD) Jogjakarta. Kedua lembaga tersebut dituntut menggati rugi Rp. 142 juta karena diduga telah mencabut kelulusan sertifikasi milik penggugat.

Kuasa Hukum Siti Nurcahayati, Kamal Firdaus SH, usai sidang pertama di Pengadilan Negeri Mungkid, mengatakan bahwa kliennya (Siti Nurcahayati) merasa dirugikan dan dipermalukan oleh para tergugat, karena kelulusannya sebagai peserta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Rayon 138 USD 2013 lalu, dibatalkan secara sepihak. 

"Sebelumnya, klien kami sudah dinyatakan lulus pada seleksi di PLPG rayon 138 itu. Namun entah kenapa, kemudian dibatalkan secara sepihak. Setelah kami cek, ternyata panitia PLPG menerima surat pengunduran diri dari klien kami. Anehnya lagi klien kami  tidak merasa pernah membuat surat pengunduran diri. jelas  klien kami merasa dirugikan," terangnya Kamis (11/8).

Dia menyebutkan akibat dari pecabutan sepihak tersebut, Siti Nurcahayati menderita kerugian baik material maupun immaterial. "Secara material Rp.42 juta dan immaterial Rp.100 juta," ucap Kamal.

Kamal mengungkapkan, kasus ini berawal dari panitia PLPG yang mencabut kelulusan penggugat karena menerima surat dari Kepala Disdikpora Kabupaten Magelang nomor: 800/50568/20.4a/2013, tertanggal 5 Oktober 2013 tentang permohonan peserta mengundurkan diri. Dengan dasar surat itu  PLPG mencabut kelulusan penggugat dengan surat nomor: 020/Sergur R138/XI/2013, tertanggal 2 Desember 2013.

"Kami menggugat Disdikpora sebagai tergugat 1 karena membuat surat pengunduran diri yang tidak pernah dibuat oleh klien kami. Sebagai tergugat 2, rektor USD selaku ketua panitia PLPG. Turut tergugat adalah Bupati Magelang," ujarnya.

Dalam  sidang pertama dengan materi  pembacaan gugatan Rabu (10/8) dipimpin Imron Rosyidi SH sebagai Ketua Majelis Hakim. Hadir juga kuasa hukum dari Disdikpora Syarifudin dan Idham Laksana SH serta Iren SH dari Universitas Sanata Dharma. 

"Selain harus membayar kerugian material dan immaterial, tergugat juga harus meminta maaf secara terbuka dengan memasang iklan di media massa berukuran 1/2 halaman," tegas Kamal. 

Sidang kedua akan dilanjutkan Selasa (16/8) mendatang dengan agenda  jawaban dari pihak tergugat baik 1 dan 2.  Sementara kuasa hukum Disdikpora maupun USD, belum bisa dikonfirmasi perihal kasus ini.(zis)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply