MUNGKID__Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora)
Kabupaten Magelang digugat oleh Siti Nurcahayati, Guru SD Negeri Banyubiru 2
Kecamatan Dukun. Selain Disdikpora guru PNS tersebut, juga menggugat
Universitas Sanata Dharma (USD) Jogjakarta. Kedua lembaga tersebut dituntut
menggati rugi Rp. 142 juta karena diduga telah mencabut kelulusan sertifikasi
milik penggugat.
Kuasa Hukum
Siti Nurcahayati, Kamal Firdaus SH, usai sidang pertama di Pengadilan Negeri
Mungkid, mengatakan bahwa kliennya (Siti Nurcahayati) merasa dirugikan dan
dipermalukan oleh para tergugat, karena kelulusannya sebagai peserta Pendidikan
dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Rayon 138 USD 2013 lalu, dibatalkan secara
sepihak.
"Sebelumnya,
klien kami sudah dinyatakan lulus pada seleksi di PLPG rayon 138 itu. Namun
entah kenapa, kemudian dibatalkan secara sepihak. Setelah kami cek, ternyata
panitia PLPG menerima surat pengunduran diri dari klien kami. Anehnya lagi
klien kami tidak merasa pernah membuat surat pengunduran diri. jelas
klien kami merasa dirugikan," terangnya Kamis (11/8).
Dia menyebutkan
akibat dari pecabutan sepihak tersebut, Siti Nurcahayati menderita kerugian
baik material maupun immaterial. "Secara material Rp.42 juta dan
immaterial Rp.100 juta," ucap Kamal.
Kamal
mengungkapkan, kasus ini berawal dari panitia PLPG yang mencabut kelulusan
penggugat karena menerima surat dari Kepala Disdikpora Kabupaten Magelang
nomor: 800/50568/20.4a/2013, tertanggal 5 Oktober 2013 tentang permohonan
peserta mengundurkan diri. Dengan dasar surat itu PLPG mencabut kelulusan
penggugat dengan surat nomor: 020/Sergur R138/XI/2013, tertanggal 2 Desember
2013.
"Kami
menggugat Disdikpora sebagai tergugat 1 karena membuat surat pengunduran diri
yang tidak pernah dibuat oleh klien kami. Sebagai tergugat 2, rektor USD selaku
ketua panitia PLPG. Turut tergugat adalah Bupati Magelang," ujarnya.
Dalam
sidang pertama dengan materi pembacaan gugatan Rabu (10/8) dipimpin
Imron Rosyidi SH sebagai Ketua Majelis Hakim. Hadir juga kuasa hukum dari
Disdikpora Syarifudin dan Idham Laksana SH serta Iren SH dari Universitas
Sanata Dharma.
"Selain
harus membayar kerugian material dan immaterial, tergugat juga harus meminta
maaf secara terbuka dengan memasang iklan di media massa berukuran 1/2
halaman," tegas Kamal.
Sidang kedua
akan dilanjutkan Selasa (16/8) mendatang dengan agenda jawaban dari pihak
tergugat baik 1 dan 2. Sementara kuasa hukum Disdikpora maupun USD, belum
bisa dikonfirmasi perihal kasus ini.(zis)
Tidak ada komentar: