Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Kabupaten Magelang Resmi Miliki SABER Pungli

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Kabupaten Magelang resmi memiliki  Satuan Tugas Sapu Bersih ( SABER ) Pungutan Liar ( PUNGLI ). Pengukuhan Saber pungli tersebut dilakukakuan oleh Bupati Zaenal Arifin SIP, di Pendopo Pemkab Rabu (26/1. Unit Pemberantasan Pungutan Liar Tingkat Kabupaten Magelang diketuai oleh Agung Trijaya SH,MH, Plt Sekertaris Daerah dengan penanggung jawab Bupati Magelang dan Forkopimda sebaga wakil penanggung jawab.

 “Semoga pengukuhan ini menjadi satu langkah awal yang baik dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkualitas, cepat, profesional dan tentunya jauh dari praktek-praktek pungutan liar” harap Bupati.

Menurutnya, Upaya Pemerintah yang telah dilaksanakan selama ini  untuk mendukung pemberantasan korupsi, seperti Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas, penetapan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta penerapan Whistle Blower System, ternyata belum berhasil menghilangkan praktek-praktek pungutan liar secara tuntas di berbagai institusi Pemerintah.

“Data Ombudsman Republik Indonesia tahun 2015 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah merupakan institusi yang paling banyak melakukan praktek pungutan liar, yaitu sebesar 41,61%, kemudian disusul Kepolisian sebesar 11,75%, dan Kementerian sebesar 9,64%, dimana secara luas, hal ini berdampak pada Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang berada pada peringkat 88 pada tahun 2015. Peringkat ini apabila dibandingkan dengan Negara-negara ASEAN, Indonesia berada di bawah Singapura, Malaysia, dan Thailand,” jelasnya.

Bupati juga menegaskan bahwa praktek-praktek pungutan liar ini secara nyata telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang berdampak pada ekonomi biaya tinggi, hambatan di bidang pembangunan, serta merugikan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung.

“Berangkat dari keprihatinan terhadap kondisi bangsa tersebut, diperlukan upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera,” ujar Zaenal.

Oleh karena itu, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla telah menetapkan Nawacita sebagai agenda prioritas pembangunan, yang salah satunya melakukan Reformasi di bidang Hukum dengan 3 pilar utama, yaitu penataan regulasi, pembenahan lembaga/aparat penegak hukum, serta pembangunan budaya hukum.

Unit Pemberantasan Pungutan Liar Tingkat Kabupaten ini diberikan kewenangan untuk membangun sistem pencegahan dan pemberantasan praktek pungutan liar, pengumpulan data dan informasi, operasi tangkap tangan, dan memberikan rekomendasi untuk memberikan sanksi kepada pelaku praktek pungutan liar.

“Kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang agar dalam menyelenggarakan pelayanan publik senantiasa berhati-hati dalam mengambil kebijakan dan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku guna menghindari akibat dan sanksi hukum dikemudian hari,” tegasnya. (zis)   
  


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

2 comments:

  1. tadi sore saya kena razia lalulintas diwilayah magelang,kena planggaran karna lampu utama gak nyala sama pake knalpot resing,,,terus saya disuruh sidang atau uang damai,,,ahirnya saya pilih damai karna mendsak,kena denda 100rb.
    keluhan saya,kok masih ada pungli di wilayah mgl...???katanya udah ada saber pungli,,?

    BalasHapus
  2. Cara laporan bagaimana...alamat lengkap saber pungli kab magelang dimana dan bisa menghubungi siapa/ no hp

    BalasHapus