Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Pemkab Magelang Diminta Tinjau Ulang Pencabutan Ijin PT Woneel Deyangan

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Warga Desa deyangan ungkap ketidak konsistenan Pemerintah Kabupaten Magelang terkait dengan pencabutan ijin PT Woneel saat uadensi dengan DPRD di Gedung Dewan  Jumat (13/1). Bahkan Pemkab Magelang dinilai berkali-kali inkonsisten mengenai proses pengajuan proses perijinan tersebut.

Audensi yang di fasilitasi oleh DPRD ini merupakan lanjutan dari ketidak puasan warga yang sudah dua kali mengadakan aksi unjujk rasa terhadap pemkab namun belum ada titik temu. Ketua DPRD Sariyan Adi Yanto, meminta   Pemkab menjelaskan proses pencabutan Ijin PT Woneel yang sudah sempat diterbitkan. Mengingat, dalam proses ini, Pemkab Magelang berkali-kali inkonsisten terkait proses pengajuan ijin. Dimana, Pemkab Mendasari Perpres Nomor 58 tahun 2014 namun dalam beberapa kali surat yang dikeluarkan mendasari perda tata ruang.
                
Salah satu kerancuan dalam proses tersebut adalah terbitnya beberapa kali SKRK (Surat Keterangan Rencana Kabupaten) oleh DPU ESDM. Dimana, dalam surat pertama DPU ESDM tidak merkomendasikan didirikannya pabrik. Namun, kemudian terbit kembali SKRK kedua yang merekomendasikan pendirian pabrik di Deyangan karena tidak melanggar tata ruang.
              
Belakangan di ketahui, DPU justru mengajukan surat kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang kemudian dijawab bahwa daerah tersebut tidak boleh didirkan pabrik karena merupakan sub kawasan pelestarian (SP) Candi Borobudur.

”Ini jelas rancu sudah menerbitkan SKRK yang merekomendasikan pendirian pabrik namun dalam waktu yang tidak lama keluar surat dari kementrian ATR atas surat yang diminta oleh DPU ESDM,” kata Sariyan.
                
Ketua DPRD ini juga menilai proses penerapan Perpres 58 tahun 2015 ini terkesan tebang pilih. Mengingat banyak bangunan di SP Candi Borobudur yang diberikan ijin oleh Pemkab Magelang.
              
Seemntara mantan Kepala DPU ESDM Sutarno mengatakan bahwa proses keluarnya SKRK mendasari dengan perda tata ruang. Di SKRK kedua dia mengaku merekomendasikan untuk bisa didirikan pabrik dalam skala usaha kecil dan menengah. Dimana, besar kecil usaha diukur dari modal yang disertakan.

”Dalam SKRK yang terbit dua kali saya memberikan dasar pasal yang berbeda,” akunya.
            
Menanggapi perntaan ini  perwakilan warga Deyangan mengaku tidak puas. Mereka menilai Pemkab Magelang hanya menggunakan aturan untuk mendeskreditkan pengajuan pabrik di wilayahnya.
            
”Intinya kita hanya butuh kepastian. Apakah Bupati akan merevisi kembali SK pencabutan ijin pendirian pabrik atau akan tetap memedomani Perpres tentang KSN,” kata Pujiyanto perwakilan warga.
                   
Ketua DPRD Sariyan Adi Yanto memberikan jalan tengah. Menurutnya, ada tiga opsi yang bisa ditempuh demi memberikan kepastian hukum kepada investor. Yakni menelaah kembali SK Bupati tentang pencabutan ijin pendirian perusahaan, atau dengan tetap melarang pendirian pabrik tersebut.
            
Opsi lain adalah menerapkan UU Nomer 26 tahun 2007, dimana Pemkab Magelang meminta pemohon untuk melakukan penyesuaian sesuai yang diamantkan oleh Perda Tata Ruang dan Perpres KSN.  Pemkab Magelang juga diminta segera membangun komunikasi aktif dengan masyarakat Desa Deyangan dan PT Woneel selaku pemohon ijin supaya proses ini memiliki kepastian hukum yang jelas.(zis)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply