Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» »Unlabelled » Çuri Cabai Residivis Jadi Bulan~Bulanan Masa

MUNTILAN,KABARMGELANG.com- Irfan Muhamad Hisam, (26th ) Warga Sedayu, Muntilan, Magelang tertangkap massa saat mencuri cabe di Pasar Sayur Pandan Sari Muntilan Magelang, Kamis, (2/2).
Saksi mata Badrun (40) menerangkan pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Vario warna putih palat nomor AB 6227 FH, dan mengambil tiga bungkus plastik cabe seberat 16 kilogram, milik Dwi suhardi (24), pedagang, warga Grintingan Desa Lencoh, Kecamatan Selo, Boyolali.
Barang tersebut di taruh di dekat mobil dan di tinggal untuk mencari dagangan lain.
"Oleh pelaku diambil dan di bawa pergi menggunakan kendaraannya, " katanya.
Mengetahui ada pencuri massa beramai ramai menangkap pelaku sebelum sempat kabur.
"Pelaku sempat dihakimi massa," ungkap Badrun.
Kapolsek Muntian AKP Mudiayanto, SH menerangkan pelaku saat ini masih diamankan.
"Pelaku juga merupakan residivis dan beberapa bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus lain," jelasnya.
Pelaku dan barang cabai sebanyak 16 kilo seharga Rp 1.600.000,~ diamankan di Polsek Muntilan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
,"Pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya lima tahun," tegas Mudiyanto.(zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply