MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Jumlah pelanggararan lalu lintas
di wilayah hukum Kabupaten Magelang yang mengikuti sidang di Pengadilan Negeri
Mungkid mencapai seribu lebih per minggu. Pelanggaran sebanyak itu mayoritas
adalah pengendara sepeda motor disusul mobil truk pengangkut pasir dan angkutan
umum.
Kasatlantas Polres Magelang AKP.
Didi Dewantara, mengatakan jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya
mencapai 1200 pelanggar per minggu.
“Jumlah ini berdasarkan bukti surat
tilang yang masuk dari seluruh wilayah hukum Kabupaten Magelang,” jelasnya di
Mapolres Sabtu (12/3).
Dia menjelaskan dari 1200 pelanggar
mayoritas adalah pengendara sepeda motor, yang tidak di lengkapi surat-surat,
tidak memakai helm, dan sepeda motor dengan kelengkapan tidak sesuai pabrikan
seperti warna tidak sesuai dengan STNK, ban tidak standart (kecil), serta
knalpot jembrong. Sementara untuk truk kebanyakan pengangkut pasir yang muatanya
melebihi batas (overtonase).
“Untuk pelanggaran biasa kita
kenakan tilang, sedang pelanggaran sepeda motor dengan knalpot jembrong selain
kita tilang pemilik juga di wajibkan mengganti dengan knalpot aslinya,” tegas Didi.
Kasatlantas juga menyebutkan dari
19 pos Lantas yang ada di Kabupaten Magelang, ada beberapa diantaranya yang
tingkat pelanggaran sangat menonjol. Untuk itu pihaknya akan memprioritaskan operasi
di daerah-daerah yang tingkat pelanggaran lalu lintasnya tinggi.
“Ada tiga wilayah yang kita
prioritaskan untuk lakukan yaitu Kecamatan Borobudur, Kecamatan Secang, dan
Kecamatan Muntilan,” ujarnya.
Dia menghimbau kepada seluruh
pengendara agar mematuhi peraturan lalu lintas termasuk kelengkapan surat-surat
kendaraan. Bagi pelajar yang belum cukup umur dia juga menyarankan untuk tidak
membawa kendaraan sendiri.
“Kami menghimbau kepada orang tua
agar tidak mudah memberikan ijin kepada anaknya yang masih di bawah umur
membawa sepeda motor sendiri. Selain kurang mamahami peraturan lalu lintas
mereka juga bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” himbau Didi. (zis)
Tidak ada komentar: