MUNGKID,
KABARMAGELANG.com__Dua orang dengan Sutikno (32) Sopir truck pengangkut pasir, warga Desa Polengan, Kecamatan Srumbung dan Nanang Sudiyono
(40) Penambang pasir manual, warga Desa Gulon, Kecamatan Salam, di tangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres
Magelang saat pesta narkoba jenis Sabu, di Depo Pasir Dusun Perebutan,
Desa Gulon, Kecamatan Salam.
Kapolres Magelang melalui Kasat
Narkoba AKP Eko Sambodo, S.Sos, mengatakan kedua orang tersebut ditangkap
pada Selasa (7/3) pukul 22.00 Wib karena adanya informasi dari masyarakat kalau di tempat itu
sering terjadi pesta Sabu,
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan benar
mendapati dua orang yakni Sutikno dan Nanang S sedang asik
mengkonsumsi narkoba jenis sabu,”
jelasnya di Mapolres Jumat (10/3).
Dari tangan kedua tersangka polisi
berhasil mengamankan barang bukti 1
(satu) Paket Shabu seberat 0,60 gram, 1 (satu) buah hp biru muda merk fome, 1
(satu) buah alat hisap bong dari botol larutan penyegar cap kaki tiga, 2 (dua)
buah korek gas, 4 (empat) buah pipet, 1 (satu) buah gunting.
“Dari hasil tes urine keduanya positif mengkonsumsi narkoba jenis
sabu,” ungkap Eko,
Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di
Polres magelang guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Keduanya diancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35
Tahun 2009. tentang Narkotika,” tegas Kasubaghumas Polres Magelang AKP Santoso
.(zis)
Tidak ada komentar: