NUNGKID,
KABARMAGELANG.com__AMR (16), tersangka
pembunuh Kresna Wahyu Nurahmat (15), siswa SMA Taruna Nusantara bersama barang
bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mungkid, Rabu (12/4). Pelimpahan yang
mendapat pengamanan satu pleton Dalmas Polres Magelang tersebut, bersamaan dengan BAP tahap II setelah oleh Kepolisian
dinyatakan selesai.
Kapolres Magelang AKBP Hindarsono mengatakan pelimpahan berkas
perkara dan semua adminisitrasi serta anak tersangkan AMR, sudah resmi di serahkan ke Kejaksaan.
“Tugas kita dalam kasus pembunuhan ini sudah selesai, tinggal
koordinasi dengan Kajari terkait pengamanan selanjutnya,” katanya usah
pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Mungkid.
Dia menyebutkan selain BAP tahap II ada puluhan barang bukti yang juga diserahkan ke Kejasaan.
“Ada 26 item barang bukti yang di gunakan oleh anak tersangka, diantaranya
pisau, baju, tas, kacamata, dan yang lainya. Pokoknya kurang lebih ada 26 item,”
ujar Hindarsono.
Kepala Kejaksaan Negeri Mungkid Eko Hening Wardono, menegaskan
pelimpahan anak tersangka dan berkas perkara tahap II berjalan lancar. Pihaknya
dalam waktu dekat akan segera menyusun dakwaannya.
“Pelimpahan memakan waktu 30 menit, mudah-mudahan surat dakwaan dalam
waktu dekat selseai dan segera bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mungkid,”
tegasnya.
Kajari juga menambahkan untuk anak tersangka dalam keadaan sehat,
serta sudah menandatangai berita acara. Dan usai pelimpahan anak tersangka
langsung dititipkan ke Lapas Anak Kota Magelang.
“Anak tersangka sehat, kebetulan tadi juga didampingi oleh
ayahnya, “ kata Eko.
Sementara menjelang
dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, kantor Kejaksaan Negri yang
berlokasi tidak jauh dari Mapolres Magelang, di jalan Sukarno Hatta Sawitan
Mungkid, di jaga ketat oleh aparat kepolisian, bahkan kantor ini steril dari
tamu sampai pelimpahan selesai. (zis)
Tidak ada komentar: