Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » AMR Tersangka Pembunuh SIswa SMA TN Divonis 9 Tahun Penjara

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__ AMR,(16) tersangka pembunuh Krisna Wahyu Nurachmad (15), siswa kelas X SMA Taruna Nusantara di ganjar 9 tahun penjara oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Kota Mungkid Jumat, (5/5). Sidang vonis yang digelar terbuka pada pukul 10.00 WIB  tersebut hanya disaksikan oleh kuasa hukum dari anak tersangka AMR. Vonis hakim 9 tahun dikurangi masa tahanan ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan yang di ajukan oleh jaksa penuntut yakni 1 tahun penjara.

Menggapai putusan hakim tersebut penasehat hukum anak tersangka AMR Sofyan Kasim,  masih pikir-pikir, dan akan segera bermusyawarah dengan pihak keluarga.

"Kami kurang setuju dengan putusan  hakim yang menyatakan bahwa kasus  pembunuhan ini berencana. Ini murni pembunuhan bukan direncanakan dan motivnya karena kesal terhadap korban," ujarnya usai sidang.

Di menegaskan bahwa putusan ini  memberatkan anak tersangka (AMR), karena tergolong pembunuhan tragis. Sedangkan anak tersangka juga belum pernah tersangkut kasus hukum dan kooperatif selama menjalani proses hukum," ungkap Sofyan.

Sementara jaksa penuntut yang di ketuai Eko hening wardono SH, menegaskan bahwa pihaknya juga akan pikir pikir soal putusan hakim.

"Nanti akan kami musyawarahkan dengan tim.  Apakah menerima putusan hakim atau tidak . Sambil  menunggu juga dari penasehat hukum, dari anak tersangka," jelasnya.(zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply