Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Meskipun Dilakukan Suka Sama Suka Maulana Tetap Terancam Pidana

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Ini pelajaran bagi Para pemuda jika menjalin hubungan dengan gadis di bawah umur. Kalau tidak ber hati-hati bisa masuk penjara meskipun hubungan tersebut didasari suka sama suka. Seperti yang dialami oleh Maulana Malik (26), warga Kecamatan Windusari, Magelang ini. Dia terpaksa mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman minimal 5 tahun setelah dilaporkan oleh orang tua pacarnya,  Bunga (14) karena  tidak setuju dengan hubungan mereka.

Menurut pengakuan Maulana, dia mengenal korban setelah korban mengirim pesan singkat kepadanya.

"Dia (Bunga) mengaku mengenal saya karena saya kerap lewat di depan rumahnya waktu mengantar bahan bangunan," akunya di Mapolres Selasa (11/7)

Usai berkenalan melalui sms tersebut, keduanya janji bertemu pada 8 November 2016 di balai desa setempat. Kemudian, dilanjutkan bertemu kedua kalinya di tempat yang sama pada 9 November 2016 pukul 22.00 WIB. Pada pertemuan kedua ini pelaku mengajak korban ke rumahnya yang  sedang sepi.

"Di rumah saya, dia (Bunga) mengaku menyukai saya. Lalu saya ajak menginap di rumah saya dan  berhubungan badan sebagai tanda kami menjalin hubungan pacaran dan serius," kata Maulana.

Pagi harinya 10 November 2016 setelah korban diantar pulang,  ibu korban curiga dan mendesak korban untuk mengakui perbuatannya. Bungapun akhirnya mengaku telah berhubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku.  Merasa tidak terima, keluarga korban lalu melaporkan pelaku ke Unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Polres Magelang.

"Saya sudah dua kali datang menemui orang tuanya, mau bertanggung jawab dan menikahi dia (Bunga). Tapi keluarganya tidak memperbolehkan,"  ujar pemuda yang bekerja sebagai sopir ini.

Akibat perbuatannya, kini  Maulana harus menginap di sel tahanan Mapolres Magelang . Dia dijerat pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidananya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Kasubbag Humas Polres Magelang, AKP Santoso. (Kb,M1)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply