Katua KPU Kabupaten Magelang Afiffudin mengatakan penyerahan berkas di KPU berlangsung hingga Selasa (17/10) pukul 02.00 wib dini hari tadi, yang juga di saksikan oleh Panwaskab hingga selesai.
"Tadi ada satu parpol yang gagal memenuhi syarat sehingga hanya terima cek list saja yakni Partai Idaman,” kantanya.
Dia mengungkapkan bahwa hingga pukul 01.23 wib partai idaman tidak memenuhi syarat karena data di Sipol dengan KTP dan KTA berbeda, di sipol 1010 dan KTA 809 sedangkan formulir F2 nya tidak ada sehingga berkas dibawa kembali oleh pengurus partai Idaman cabang Kabupaten Magelang.
“Untuk partai Idaman dan lainnya yang belum lengkap berkasnya masih kita beri waktu 1x24 jam untuk melengkapinya,” jelas Afif.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: