Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Inilah Partai-Partai Yang Telah Mendaftar Di KPU Magelang

MUNGKID, KABARMAGELANG.COM__Tujuh  partai politik di Kabupaten Magelang telah menyerahkan Penyerahan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Di Tingkat KPU Kabupaten Magelang, Senin (16/10).

Anggota KPU Kabupaten Magelang, Divisi Sosialisasi dan Partisipasi, Dwi Endis M, mengatakan sejak dibuka pendaftaran tanggal 3 Oktober  hingga hari terakhir 16 Okteber 2017 terdapat delapan partai politik yang sudah masuk mendaftarkan dan menyerahkan dokumen persyaratan.

"Yakni partai  PKS, PSI, Nasdem, Gerindra dan Golkar dan dua partai baru Perindo, serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI)," jelasnya.

Dia menyebutkan bahwa pada hari terakhir pendaftaran ini KPU tetap melayani partai-partai yang belum mendaftar dan menyerahkan dokumen persyaratan hingga pukul 24.00 wib.

"Kita masih tunggu hingga pukul 24.00 WIB apakah akan ada partai lain yang akan mendaftar atau tidak.” ujar Endis.

Endis memaparkan dalam tahapan penyerahan dokumen dan pendaftaran partai tersebut,  yang sebelumnya telah didaftarkan di KPU Pusat. Dengan demikian data tersebut akan muncul daftar pengurus ditingkat daerah. Dan tugas pengurus daerah menyerahkan dokumen sesuai dengan data yang didaftarkan dipusat.

“Apabila data sudah masuk di pusat, melalui Sistem Informasi Politik (Sipol), maka tugas pengurus didaerah melakukan penyerahan dokumen, yaitu kartu anggota partai dan KTP sesuai dengan data yang terdapat dipusat. Tujuannya agar data yang diserahkan dipusat benar adanya, bahwa di daerah terdapat pengurus partai yang dimaksud," terangnya.

Endis juga menambahkan bahwa syarat pendaftaran partai yakni kepengurusan 100% di 34 provinsi di Indonesia, kepengurusan paling sedikit di 75 persen kabupaten dan kota di provinsi yang bersangkutan, kepengurusan paling sedikit 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten dan kota, jumlah anggota 1 per 1000 dari jumlah penduduk di wilayah kabupaten.

“Bisa jadi partai tidak menyerahkan dokumen ke KPU Kabupaten Magelang, karena kepengurusan minimal 75% ditingkat kabupaten/kota telah terpenuhi. Dan partai tersebut tetap bisa mengikuti pemilu legislatif pada 2019 mendatang, meskipun kepengurusannya tidak ada di Kabupaten Magelang,” kata Endis.(Kb.M1)




About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply