Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » PPS Dan PPK Yang Tebukti Anggota Parpol Akan Direkomendasi Untuk Diganti

MUNGKID, Kabarmagelang. com__ Panwaslu Kabupaten Magelang menemukan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang  masih menjadi anggota partai politik tertentu. Hal tersebut terbukti adanya beberapa anggota pps terpilih masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sementara syarat untuk menjadi anggota PPS tidak diperbolehkan dari pengurus atau anggota parpol. Beberapa nama anggota PPS yang masuk dalam Sipol kini masih dalam klarifikasi Panwaskab Magelang melalui Panwascam di kecamatan masing-masing.

Ketua Panwaslu Kabupaten Magelang, M Habib Shaleh, mengatakan, bahwa saat ini beberapa anggota PPK dan PPS terindikasi masih menjadi anggota partai, dugaan tersebut muncul adanya beberapa nama PPS di sejumlah Kecamatan masuk di data di Sipol.

“Beberapa PPS yang kami temukan diantaranya di Kecamatan, Borobudur ada 7 anggota,  Kecamatan Candimulyo 3 anggota PPS dan 1 anggota PPK, Kecamatan Dukun 1 anggota PPS dan Kecamatan Muntilan 1 anggota PPS, dan kemungkinan di kecamatan lainnya masih ada karena pencermatan data sipol belum menyeluruh di tingkat Kecamatan,” jelasnya di Kantor panwaskab Rabu (29/11)

Dia menegaskan temuan ini akan dilanjutkan pada klarifikasi langsung terhadap anggota PPS maupun PPK yang akan dilaksanakan oleh Panwascam.  

“Apabila usai klarifikasi anggota PPS dan PPK,  terbukti masih menjadi pengurus maupun anggota partai, maka data tersebut akan diserahkan kepada KPU sebagai rekomendasi mengganti anggota PPK dan PPS tersebut,” tegas Habib.

Anggota Panwaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun, mengungkapkan, sebelumnya telah ditemukan  nama salah satu anggota PPS Kecamatan Salam, dimana namannya tercantum dalam data Sipol.

“Dalam Sipol, yang bersangkutan tercatat sebagai anggota partai PKS. Namun  setelah kami periksa dan klarifikasi, ternyata yang bersangkutan manyanggah data Sipol tersebut. Dia mengaku bukan anggota partai manapun,” ujarnya.

Diduga KTP yang bersangkutan telah dicomot dan digunakan untuk mengisi dukungan salah satu partai, sehingga bisa masuk Sipol.

“Setelah kami klarifikasi baik yang bersangkutan dan partai, hasilnya hanya kesalahpahaman KTP saja yang masuk ke data Sipol tanpa sepengetahuan pemilik KTP. Dan partai tesebut akhirnya mengeluarakan surat keterangan bahwa yang bersangkutan bukan anggota partainya,” pungkas Fauzan.(Kb.M1)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply