Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Debt Collector Residivis Narkoba Diringkus Polisi

MUNGKID, KABARMAGELANG.COM__Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Magelang berhasil meringkus Defri Adi Wantoro(24) warga Paten Jurang, Rejowingan Utara, Magelang Tengah, Kota Magelang karena terbukti menggunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Defri yang berprofesi sebagai Debtcollector (DC) ditangkap saat mengambil barang haram yang dipesan di jalan sekitar SMK Muhammadiyah 2 Mertoyudan, Dusun Santan, Desa Sumberejo, Kecamatan Mertoyudan, Magelang.

KBO Satresnarkoba Polres Magelang, Iptu Mulyanto, menuturkan, pelaku ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Magelang, Rabu (3/1) lalu.

"Selama tiga hari, kita melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Karena berdasarkan  informasi masyarakat, tempat tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba," jelasnya di Mapolres Sabtu (6/1)

Dalam pengintaian di lokasi, petugas melihat ada seseorang yang grak geriknya mencurigakan.

"Saat dilakukan penangkapan, dan penggeledahan, di tangan pelaku masih menggengam barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,80 gram yang terbungkus plastik kecil," ungkap Mulyanto.

Dari keterangan pelaku barang tersebut di pesan melalui telpon dari pengedar yang bernama Ucok, yang masih menjadi buronan petugas.

"Kami sudah mendapatkan beberapa petunjuk tentang pengedarnya, tidak lama pelaku akan kami akan tangkap," tegasnya.

Sementara, tersangka, Defri Adi, mengaku mendapatkan sabu  Ucok, seharga Rp 1,1 juta dengan cara mentransfer sebelumnya. Selain itu dia juga mengaku sudah tiga kali tertangkap dengan kasus yang sama.

"Saya sudah memakai setahun, dan sudah tiga kali tertangkap," akunya.

Saat ini Defri berseta barang bukti berupa sabu seberat 0,80 gram, dan handpon serta sepeda motor yang digunakan bertransaksi, diamankan di Mapolres Magelang guna proses selanjutnya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Miliar," tegas Kasubaghumas Polres Magelang AKP Santoso.(Kb.M1)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply