Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Panwas Dan SatpolPP Bentuk Tim Penertiban Baliho Paslon Bupati

MUNGKID, kabarMagelang.com__Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten (Panwaskab) Magelang membentuk Tim Pembersihan APK dan Baliho bersama Panwascam serta Satpol PP Kabupaten Magelang di pendopo pengawasan komplek kantor Panwaskab Magelang, Selasa (27/2). Tim yang terbagi tiga kelompok ini akan membersihkan APK di seluruh pelosok Kabupaten Magelang, selama dua hari yakni Rabu dan Kamis (28-28/2). Tim 1 akan dipimpin oleh Komisioner Panwaskab Fauzan Rofikun, Tim 2 dipimpinan Komisioner Panwaskab Aini Sumarni Chabibah dan tim ketiga dipimpin MH Habib Shaleh.

"Setiap tim akan diperkuat empat personel Satpol PP, kemudian anggota Polri, Panwascam dan Panwasdes. Mereka akan menyisir dan membersihkan APK di 21 kecamatan, mulai wilayah perbatasan Magelang-Yogyakarta, Magelang-Purworejo-Temanggung hingga Magelang-Kabupaten Semarang,” ujar Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Fauzan Rofikun.

Dia menyebutkan berdasar data kami ada 210 APK dan baliho program pemerintah bergambar paslon. Dari jumlah sebanyak itu sebagian sudah ada yang diturunkan.

“Sisanya akan kita bersihakan semua mulai besok pagi,” tegasnya.

Kordiv SDM dan Organisasi Aini Sumarni Chabibah menegaskan baliho program pemerintah bergambar paslon melanggar pasal 70 PKPU 4 2017 yakni paslon gubernur dan bupati dilarang memasang alat peraga kampanye menggunakan program pemerintah daerah selama masa cuti kampanye. Untuk itu APK dari paslon harus ditertibkan karena tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU.

"Panwas dan Satpol PP akan bertindak adil dan transparan dalam penertipan APK. APK yang melanggar akan kami tertibkan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panwaskab Magelang MH Habib Shaleh menandaskan bahwa  pihaknya sudah lebih dulu menempuh upaya persuasif sebelum melakukan penindakan pelanggaran kampanye. Hal ini dilakukan dengan mengirimkan surat dan komunikasi secara langsung kepada pihak terkait.

"Tujuan pelepasan APK ini adalah untuk menciptakan suasana kondusif selama pelaksanaan kampanye. Kami mengajak semua pihak untuk menaati peraturan KPU, Perbawaslu dan UU no 10 2016," paparnya.

Panwaskab juga memberikan apresiasi besar kepada Pj Bupati Tavip Suprianto dan Sekda Eko Triyono yang sudah menindaklanjuti rekomendasi Panwas.


"Instruksi Pj bupati kepada Kepala SKPD, Puskesmas, camat dan lainnya sangat memudahkan tugas Panwas. Meskipun ada beberapa  instansi pemasang yang belum sepenuhnya menurunkan baliho mereka,” pungkas Habib.(Kb.M1)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply