MUNGKID, kabarMagelang.com__Panwaskab Magelang menegur Kepala Disdagkop dan UKM Kabupaten Magelang
Drs Asfuri Muhsis dan Camat Secang Iwan Agus Susilo karena ikut dalam kampanye menyapa
pedagang pasar. Kedua PNS ini dinilai terindikasi tidak netral karena mengikuti
kegiatan tatap muka paslon Bupati No. urut 1 pasangan Zaenal Arifin-Edi Cahyana
(Padi) dengan para pedagang di pasar Secang pada Rabu 9 Mei 2018 pukul 11.30
WIB. Bahkan Asfuri ikut serta bersama Calon Bupati Magelang nomor urut satu
Kordiv
Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaskab Magelang Fauzan Rofiqun
mengungkapkan kehadiran Asfuri dan Iwan Agus mengindikasikan ketidaknetralan
selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan
bukti-bukti hasil klarifikasi dan laporan pengawasan Panwas Pemilihan Kecamatan
Secang serta dokumentasi pengawasan berupa Foto dan Video yang dijadikan bahan
kajian, maka Panwas Pemilihan Kabupaten Magelang menyimpulkan bahwa: Terlapor
Sdr Drs Asfuri dan Iwan Agus Susilo telah terbukti melanggar Pasal 4 angka 15
huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil.
“Kelapa
Disdagkop dan UKM Kabupaten Magelang Asfuri Muhsis dan Camat Secang Iwan Agus
Susilo juga melanggar ketentuan Pasal 4 huruf (d), Pasal 5 ayat (2) huruf (d),
(e), (h), (k) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,”
tegasnya.
Fausan juga
menerangkan bahwa Pasal 4 huruf (d) menyatakan, ASN menjalankan tugas secara
profesional dan tidak berpihak. Selain itu juga Pasal 5 ayat (2) huruf d yang
menyatakan, melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kemudian
Pasal 5 ayat (2) huruf e menyatakan, ASN melaksanakan tugasnya sesuai dengan
perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan.
Selanjutnya pasal 5 ayat (2) huruf h menyatakan, menjaga agar tidak terjadi konflik
kepentingan dalam melaksanakan tugasnya, Pasal 5 ayat (2) huruf k menyatakan,
memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN
serta
Pasal 9
Ayat (2) menyatakan, Pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh
dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Pasal 4
angka 15 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil yang mengatur bahwa: Setiap PNS dilarang memberikan
dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara terlibat
dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah;
Namun saat
diklarifikasi di Panwaskab keduanya membantah ikut kampanye. Mereka mengaku
hadir di Pasar Secang dalam rangka memantau kondisi pasar dan tidak sengaja
bertemu paslon PADI.
“Pengakuan
keduanya berbeda dengan keterangan saksi Panwascam Secang yang melakukan
pengawasan melekat sejak kedatangan paslon, kunjungan ke pasar hingga tatap
muka dan dialog dengan pedagang sudah diketahui oleh mereka,” ungkap Fauzan.
Kordiv
Organisasi dan SDM Panwaskab Magelang Sumarni Aini Chabibah menegaskan berdasar
kesimpulan di atas, maka Panwas Kabupaten Magelang memberikan rekomendasi
kepada Bupati Magelang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah agar
memberikan sanksi dan pembinaan kepada terlapor sebagaimana disebut di atas
agar tidak melakukan tindakan yang sama di masa mendatang.
"Kami
berharap kasus ini memberikan efek jera sehingga tidak ada ASN lain yang
melakukan pelanggaran. Jika masih ada ASN yang tidak netral Panwas pasti akan
melakukan penindakan pelanggaran," tegasnya.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: