Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Panwaskab Magelang Rekomendasi Kepala Dinas Pasar Dan Camat Secang

MUNGKID, kabarMagelang.com__Panwaskab Magelang menegur Kepala Disdagkop dan UKM Kabupaten Magelang Drs Asfuri Muhsis dan Camat Secang Iwan Agus Susilo karena ikut dalam kampanye menyapa pedagang pasar. Kedua PNS ini dinilai terindikasi tidak netral karena mengikuti kegiatan tatap muka paslon Bupati No. urut 1 pasangan Zaenal Arifin-Edi Cahyana (Padi) dengan para pedagang di pasar Secang pada Rabu 9 Mei 2018 pukul 11.30 WIB. Bahkan Asfuri ikut serta bersama Calon Bupati Magelang nomor urut satu

Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaskab Magelang Fauzan Rofiqun mengungkapkan kehadiran Asfuri dan Iwan Agus mengindikasikan ketidaknetralan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan bukti-bukti hasil klarifikasi dan  laporan pengawasan Panwas Pemilihan Kecamatan Secang serta dokumentasi pengawasan berupa Foto dan Video yang dijadikan bahan kajian, maka Panwas Pemilihan Kabupaten Magelang menyimpulkan bahwa: Terlapor Sdr Drs Asfuri dan Iwan Agus Susilo telah terbukti melanggar Pasal 4 angka 15 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kelapa Disdagkop dan UKM Kabupaten Magelang Asfuri Muhsis dan Camat Secang Iwan Agus Susilo juga melanggar ketentuan Pasal 4 huruf (d), Pasal 5 ayat (2) huruf (d), (e), (h), (k) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,” tegasnya.

Fausan juga menerangkan bahwa Pasal 4 huruf (d) menyatakan, ASN menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak. Selain itu juga Pasal 5 ayat (2) huruf d yang menyatakan, melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Pasal 5 ayat (2) huruf e menyatakan, ASN melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan.

Selanjutnya pasal 5 ayat (2) huruf h menyatakan, menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya, Pasal 5 ayat (2) huruf k menyatakan, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN serta

Pasal 9 Ayat (2) menyatakan, Pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Pasal 4 angka 15 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur bahwa: Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; 

Namun saat diklarifikasi di Panwaskab keduanya membantah ikut kampanye. Mereka mengaku hadir di Pasar Secang dalam rangka memantau kondisi pasar dan tidak sengaja bertemu paslon PADI. 

“Pengakuan keduanya berbeda dengan keterangan saksi Panwascam Secang yang melakukan pengawasan melekat sejak kedatangan paslon, kunjungan ke pasar hingga tatap muka dan dialog dengan pedagang sudah diketahui oleh mereka,” ungkap Fauzan.

Kordiv Organisasi dan SDM Panwaskab Magelang Sumarni Aini Chabibah menegaskan berdasar kesimpulan di atas, maka Panwas Kabupaten Magelang memberikan rekomendasi kepada Bupati Magelang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah agar memberikan sanksi dan pembinaan kepada terlapor sebagaimana disebut di atas agar tidak melakukan tindakan yang sama di masa mendatang.

"Kami berharap kasus ini memberikan efek jera sehingga tidak ada ASN lain yang melakukan pelanggaran. Jika masih ada ASN yang tidak netral Panwas pasti akan melakukan penindakan pelanggaran," tegasnya.(Kb.M1)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply