Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Dukun Bayi Pelaku Aborsi Asal Salaman Ditangkap Polisi Puluhan Kantong Berisi Tulang Bayi Ditemukan

SALAMAN, kabarMagelang.com __Jajaran Polres Magelang, Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus aborsi yang dilakukan oleh Yamini (67) yang berprofesi sebagai dukun bayi, warga Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Magelang, Selasa (19/6). Dari hasil penggalian yang dilakukan di belakang rumah pelaku Polisi berhasil menemukan puluhan kantong plasik berisikan tulang bayi yang diduga korban aborsi.

Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo yang memimpin langsung penggalian mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi korban aborsi yang dirawat di RSUD Muntilan, Senin (18/6).

“Setelah kita melakukan penyelidikan ternyata benar ada kegiatan aborsi yang dilakukan oleh pelaku yamini. Kemudian pelaku langsung kita amankan Senin (18/6) malam. Begitu juga pasien korban aborsi juga sudah kita amankan yakni NH (40) bersama suami sirinya M (40) warga mungkid, Magelang. Jadi total sementara yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada tiga orang,” jelasnya.

Dari hasil penggalian di lokasi yang diketahu sebagai tempat penguburan bayi korban aborsi yakni di belakang rumah tersangka Yamini yang berukuran kurang lebi 1 x 5 meter tersebut Polisi berhasil menemukan puluhan kantong plastik berisikan barang bukti berupa tulang-tulang bayi.

“Untuk sementara kita menemukan dua puluh kantong plastik yang berisikan tulang-tulang bayi, namun kita belum bisa memastikan berapa jumlah bayi korban oborsi,” Ungkap Kapolres.

Dia menambahkan dari hasil pengakuan tersangka sudah menjalani profesi sebagai dukun bayi sudah 25 tahun, dan melakukan aborsi sebanyak delapan kali.

“Namun dari barang bukti yang sudah kita dapatkan kemungkinan korban mencapai puluhan. Penggalian masih kita lakukan dan kemungkinan masih kita temukan kantong-kantong lainya,” jelasnya.

Para tersangka terancam UU nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.(Kb.M1)





About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply