MUNGKID, kabarMagelang.com__Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres
Magelang Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencurian dan membekuk yang
diduga pelaku yaitu DS alias Cepi, (20) warga Banjaroyo, Kalibawang,
Kulonprogro.
DS diduga sebagai pelaku pencurian
didalam rumah korban Aldilla Setyaningrum, alamat Jln KH irsyad No 28
Pandansari Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, akhir Bulan Mei lalu.
“Kejadian pencurian pukul 17.00 wib,
dengan modus pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang barang berharga
milik korban,” ungkap Kapolres Magelang
melalui Kasubbag Humas Iptu Tugimin. Kamis, ( 9/8)
DS berhasil ditangkap petugas,Kamis
(2/8) sekira pukul 21.00 wib, saat berada di Kost Kostan wilayah Mantenan Mertoyudan,
Magelang.
“Setelah mendapatkan informasi
keberadaan tersangka, tim opsnal langsung mendatangi keberadaan pelaku, dan menangkap
untuk diamankan,” terangnya.
Sementara barang bukti yang bisa disita
oleh petugas diantaranaya 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario
Nopol : AB 2565 SL (BB sarana), 1 (satu) buah handphone xiomi note 5A
warna Gold (BB Hasil), 3 (tiga) buah dompet yang berisi surat surat
identitas beserta STNK ( BB TKP lain), 1 (satu) buah obeng (BB alat), 1
(satu) buah tang (BB alat) , dan 1 (satu) buah gir sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan
tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 3 (tiga) tempat dengan pencurian
pemberatan bobol warung kelontong dengan hasil rokok serta dompet dan surat
surat di wilayah Mertoyudan,
“1 (satu) TKP pencurian di wilayah
Salakan Mertoyudan Magelang dan di wilayah Kabupaten Bantul Jogjakarta,”
kata Tugimin.
Kini tersangka dan Barang bukti telah
diamankan di Rutan Polres Magelang guna dilakukan penyidikan.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan
ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun,” tegasnya.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: