Mungkid, kabarMagelang.com__Satuan Narkoba Polres Magelang Polda
Jateng berhasil menangkap BAJ, (47), warga Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri,
Kabupaten Wonogiri, di Teras Rumah OZI Dusun Krajan II, Desa/Kecamatan Secang, Magelang,
karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy.
“BAJ kita tangkap pada hari Selasa, (7/8
) pukul 21.45 wib, dengan barang bukti
berupa 1 (satu) paket Shabu di dalam
plastik klip kecil, seperempat butir Extacy warna pink, seperempat butir Extacy
warna coklat, HP samsung grand prime warna hitam,” ungkap Kasat Narkoba
Pores Magelang AKP Eko Sambodo,S.Sos. Kamis (9/8)
Dari pengakuan tersangka sabu tersebut, dipakai sendiri sedangkan seperempat butir
Extacy warna pink, seperempat butir Extacy warna coklat didapat dari pengedar
Arip yang beralamatkan di Semarang,
Saat ini tersangka dan barang bukti
berupa 1 (satu) Paket Shabu seberat 0, 95 Gram, extacy, masih diamankan
di amankan di Mapolres Magelang guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal
112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman
pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp. 800 juta paling banyak Rp. 8 Milyar,” tegas Eko.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: