MUNGKID, kabarMagelang.com__Bawaslu RI tegaskan sesuai UU Pemilu 2017 pasal 240 tentang syarat
menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 tidak ada larangan bagi mantan
terpidana tipikor untuk mencalonkan diri sebagai caleg. Hal tersebut ditegaskan
Anggota Bawaslu RI Kordiv Hukum Frits Edward Siregar SH, saat berkunjung di
Kantor Bawaslukab Magelang dan bertatap muka dengan seluruh anggota Panwaslucam
se Kabupaten Magelang, Minggu (2/9).
“Di pasal 240 UU Pemilu No. 7 tahun 2017 sudah jelas syarat sebagai
Caleg tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih, kecuali . secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada
publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” papar Frits.
Hal tersebut juga telah dikuatkan dengan putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 dimana
sepanjang tidak dimaknai, dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan
terpidana.
“Semua Caleg mantan terpidana sudah mengumumkan di publik bahwa dirinya
mantan terpidana,” ungkapnya.
Dia juga menegaskan
bahwa kewajiban penyelenggara pemilu sebenarnya ada dua hal yang tidak boleh
dilanggar terkait dengan hak seorang warga negara. Sesuai UU warga negara Indonesia,
memiliki hak memilih dan dipilih.
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur larangan bagi mantan narapidana
kasus korupsi maju dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019, hanya berdasarkan
peraturan KPU, dan bukan UU,” jelas Frits.
Berkaitan dengan maraknya aksi di beberapa daerah dengan tagar #2019
Ganti Presiden, yang saat ini menjadi sorotan publik, Frits menyatakan bahwa #2019GantiPresiden
tidak termasuk kampanye negatif atau black campaign. Pasalnya gerakan itu
merupakan bagian dari kebebasan berekspresi warga.
“Kita ketahui bersama sesuai UU No. 7 tahun 2017
yang disebut kampanye adalah panyampaian visi misi dari peserta pemilu yang
sudah didaftarkan oleh partai pengusung dan telah ditetapkan oleh KPU sebagai
peserta pemilu. Untuk saat ini kan belum ditetapkan oleh KPU,” pungkasnya. (Kb.M2)
Tidak ada komentar: