Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Ini Alasan Bawaslu RI Loloskan Mantan Terpidana Tipikor Daftar Caleg

MUNGKID, kabarMagelang.com__Bawaslu RI tegaskan sesuai UU Pemilu 2017 pasal 240 tentang syarat menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 tidak ada larangan bagi mantan terpidana tipikor untuk mencalonkan diri sebagai caleg. Hal tersebut ditegaskan Anggota Bawaslu RI Kordiv Hukum Frits Edward Siregar SH, saat berkunjung di Kantor Bawaslukab Magelang dan bertatap muka dengan seluruh anggota Panwaslucam se Kabupaten Magelang, Minggu (2/9).
“Di pasal 240 UU Pemilu No. 7 tahun 2017 sudah jelas syarat sebagai Caleg tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali . secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” papar Frits.

Hal tersebut juga telah dikuatkan dengan putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 dimana sepanjang tidak dimaknai, dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
“Semua Caleg mantan terpidana sudah mengumumkan di publik bahwa dirinya mantan terpidana,” ungkapnya.
Dia juga menegaskan bahwa kewajiban penyelenggara pemilu sebenarnya ada dua hal yang tidak boleh dilanggar terkait dengan hak seorang warga negara. Sesuai UU warga negara Indonesia, memiliki hak memilih dan dipilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi maju dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019, hanya berdasarkan peraturan KPU, dan bukan UU,” jelas Frits.

Berkaitan dengan maraknya aksi di beberapa daerah dengan tagar #2019 Ganti Presiden, yang saat ini menjadi sorotan publik, Frits menyatakan bahwa #2019GantiPresiden tidak termasuk kampanye negatif atau black campaign. Pasalnya gerakan itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi warga.


“Kita ketahui bersama sesuai UU No. 7 tahun 2017 yang disebut kampanye adalah panyampaian visi misi dari peserta pemilu yang sudah didaftarkan oleh partai pengusung dan telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu. Untuk saat ini kan belum ditetapkan oleh KPU,” pungkasnya. (Kb.M2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply