Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Dinas Perhubungan Pasang Rambu Larangan Parkir Di Jalan Urip Sumoharjo

KOTA, kabarMagelang.com__Dinas Perhubungan Kota Magelang memasang sebanyak 11 rambu larangan parkir di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo. Tepatnya mulai dari traffic light pertigaan Kebonpolo hingga Rumah Sakit Tentara (RST) dr Soejono.

"Rambu larangan parkir ini berlaku mulai dari pukul 06.00-22.00 WIB. Setelah jam itu, apabila kendaraan mau istirahat di sekitar lokasi masih diperbolehkan," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perparkiran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang, Candra Wijatmiko Adi, usai pemasangan rambu, Senin (10/9).

Candra menuturkan, pemasangan rambu larangan parkir itu salah satunya dilatarbelakangi adanya keluhan dan masukan dari warga masyarakat. Warga merasa terganggu dengan banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan.

"Selama ini banyak kendaraan parkir di sepanjang jalan tersebut, terutama kendaraan besar. Mereka menjadikan jalan itu semacam rest area, padahal sepanjang lokasi itu masuk jalan arteri dengan kepadatan lalu lintas tinggi," ungkap Candra.

Menurutnya, pada jam-jam sibuk, terutama pagi hingga siang hari, sepanjang jalan Urip Sumoharjo sangat padat. Akibatnya, keberadaan kendaraan besar yang parkir di pinggir jalan sangat mengganggu kelancaran lalu lintas.

"Selain itu, juga berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Informasi dari masyarakat, selama ini sudah sering terjadi kecelakaan karena adanya kendaraan yang parkir disitu," terang Candra.

Dulu, lanjut Candra, pernah ada rambu larangan parkir berukuran cukup besar yang dipasang. Namun demikian, rambu tersebut dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Untuk itu, kami kembali memasang rambu larangan agar diketahui oleh masyarakat, khususnya pengguna jalan," katanya.

Selama pemasangan rambu larangan, Dinas Perhubungan juga mengajak sejumlah instansi terkait. Diantaranya Satpol PP, kepolisian, TNI, masyarakat.

"Kami merangkul instansi terkait dengan harapan agar masyarakat dan pengguna jalan bisa mematuhi aturan yang ada. Larangan parkir ini jangan dilanggar. Kami juga meminta pengertian masyarakat untuk membantu mengawasi rambu, apabila ada yang merusak tolong ditegur atau laporkan ke pihak berwajib," imbaunya.

Bagi pengguna jalan yang tertangkap tangan melanggar rambu larangan tersebut, kata Candra, akan dikenai sangsi tilang.

"Kami menggandeng kepolisian, jadi bagi para pelaggar nanti akan ada penindakan berupa penilangan," tandasnya.(Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply