Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Bawaslu Kabupaten Magelang Akan Tertibkan APK Melanggar

MUNGKID, kabarMagelang.com__Bawaslu Kabupaten Magelang akan menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan. Penertiban akan dilakukan bersama Tim Gabungan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh mengungkapkan pihaknya menemukan banyak APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan. APK tersebut dipasang di pohon pelindung jalan, monumen, balai desa dan branding mobil di angkutan umum.

"Saat ini kami proses pendataan APK yang melanggar ketentuan. Setelah data APK melanggar kita dapatkan titik dan jumlahnya, Panwascam akan merekomendasikan penertiban ke PPK. PPK lalu bersurat ke peserta pemilu di wilayah masing-masing," kata Habib.

Habib mengungkapkan Bawaslu Kabupaten Magelang sudah menggelar rapat koordinasi bersama KPU Kabupaten Magelang, Satpol PP, Sat Lantas, Sat Intel, Sat Sabhara, serta Dishub dan Kesbangpol untuk menyamakan persepsi terkait APK yang melanggar ketentuan.

Ia menjelaskan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu melarang kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Adapun Pasal 298 UU 7 tahun 2017 menyatakan pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan.

"Pemasangan APK di lahan milik pribadi diperbolehkan sepanjang mendapatkan ijin dari pemilik. Branding mobil diperbolehkan namun hanya di mobil pribadi atau partai bukan angkutan umum. Branding mobil juga hanya logo partai karena peserta pemilu adalah partai bukan caleg," kata dia.

Divisi Hukum, Data dan Informasi Much Anwar Cholid menambahkan penertiban juga dilakukan berdasarkan ketentuan PKPU 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU 23 tahun 2018. 

Anwar menjelaskan pihaknya juga menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) Magelang nomor 22 tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame pasal 18 dan pasal 20. Disebutkan pasal 18 Perbup melarang reklame dipasang di gedung pemerintah, rumah dinas, gedung pendidikan, museum, tempat ibadah, makam dan tempat pemakaman umum, gedung militer, jembatan, sungai, badan sungai, dan salurannya, dan monumen.

Sementara itu, kata Anwar, pasal 20 Perbup 22 tahun 2014 melarang reklame dipasang melintang di atas jalan, pohon pelindung jalan, pohon penghijauan jalan, kemudian utilitas publik seperti rambu lalu lintas, tiang listrik, tiang telepon, dan fasilitas air.

"Dengan hormat, kami mengajak peserta pemilu untuk memindahkan APK yang melanggar ke lokasi yang tidak dilarang. Jika sampai batas waktu belum dipindah maka Bawaslu bersama Tim Gabungan akan melakukan penertiban," ujar Anwar. (Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply