Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Bupati Lantik 49 Orang Kades Terpilih Satu Desa Dinyatakan Gagal


MUNGKID, kabarMagelang.com__Sebanyak 49 Kepala Desa terpilih pada pemilihan Kepala Desa (Pilkades) hari ini periode I yang dilaksanakan secara serentak pertengahan Oktober 2018 yang lalu, hari ini dilantik oleh Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP, di Pendopo Drh.Soepardi, Kota Mungkid, Komplek Setda Magelang Jumat (7/112).
Satu Desa yakni Desa Kemutuk, Kecamatan Tempuran, Magelang, dinyatakan gagal, pasalnya sampai batas waktu yang ditentukan baru satu orang pendaftar.

Bupati Magelang Zenal Arifin SIP, menyebutkan pelantikan ini sesuai dengan Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/471/KEP/13/2018. Sebelumnya pada pertengahan Oktober 2018 Pemerintah Kabupaten Magelang telah menyelenggarakan kegiatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 50 desa yang tersebar di 16 Kecamatan.

“Pilkades serentak 2018 telah terlaksana dengan lancar, serta menghasilkan figur calon Kepala Desa terpilih, namun demikian ada satu desa yang dinyatakan gagal karena jumlah pendaftar bakal calonnya hanya satu orang, yaitu Desa Kemutuk, Kecamatan Tempuran," ungkapnya usai mengambil sumpah 49 Kepala Desa.

Zaenal juga mengapresiasi kerja keras suluruh Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten maupun tingkat desa, termasuk jajaran aparat TNI, Polri, BPD, dan semua pihak yang telah membantu dalam pelaksanaan Pilkades serentak 2018.

"Keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa ini berkat peran serta panitia pemilihan kepala desa,TNI, Polri, serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Keberhasilan ini terlihat dari rata-rata tingkat partisipasi pemilih di 49 desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa mencapai 82 persen, bahkan untuk Desa Gunungsari, Kecamatan Windusari, tingkat partisipasinya mencapai 95 persen," terang Zaenal

Bupati berharap agar seluruh Kepala Desa yang baru saja dilantik untuk melayani masyarakat dan negara dengan tulus dan ikhlas sebagai sebuah ibadah.

"Sebagai Kepala Desa yang telah mendapatkan amanah, hendaknya bisa memegang dan menjalankan kepercayaan tersebut dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Sebagai Kepala Desa harus segera mempelajari berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Desa. Karena pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat banyak perbedaan mendasar dalam pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Hal yang paling pokok dan krusial dalam implementasi Undang-Undang Desa tersebut adalah mengenai pengelolaan keuangan desa. Dengan semakin banyaknya dana yang dikelola oleh Pemerintah Desa, maka semestinya beban pertanggungjawaban Kepala Desa juga semakin berat. Untuk itu saya tegaskan kepada para Kepala Desa agar berhati-hati dalam mengelola keuangan desa," tegas Zaenal.(Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply