MUNGKID, kabarMagelang.com__Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP,
melatik 135 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang di
Pendopo Drh Soepardi Kota Mungkid, Senin (21/1). Pelantikan tersebut sesuai dengan
surat keputusan (SK) Bupati Magelang Nomor 180.182/821.3/07/KEP/22/2019.
Bupati Magelang, Zaenal Arifin, mengungkapkan
bahwa proses pengambilan sumpah janji jabatan ini melalui proses dan
membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
"Kita ketahui bersama bahwa
terselenggaranya Pemilukada 2018 yamg lalu memberikan regulasi dan aturan bahwa
Kepala Daerah tidak bisa melakukan mutasi atau perpindahan kecuali mendapat
ijin dari Menteri Dalam Negeri," ungkap Bupati di sela-sela sambutanya.
Bupati menyebutkan PP 11 Tahun 2017 ada
pejabat fungsional yang terbagi menjadi dua, yakni fungsional berdasarkan
keahlian dan fungsional yang berdasarkan keterampilan. Namun yang harus diingat
adalah seluruh pejabat merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang harus ingat
pada sumpah dan janjinya.
"Saya berpesan agar para pejabat
fungsional ini nanti dapat menerapkan sistem kerja keras, kerja cerdas, dan
kerja iklaz untuk membantu dalam menjalankan regulasi di Kabupaten
Magelang," tegas Zaenal.
Adapun beberapa jabatan pada pejabat
fungsional yang dilantik, antara lain pamong belajar ahli pertama, Pelaksana
pada balai latihan kerja, dokter ahli muda, Pelaksana pada puskesmas, penyuluh
pertanian ahli pertama, penyuluh pertanian pemula, pengawas penyelenggara
urusan pemerintahan (P2UPD) ahli pertama inspektorat, Pelaksana pada Dinas
Kesehatan, dan pelaksana pada Dinas Lingkungan Hidup.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: