Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polisi Kejar Bos Penambang Pasir Liar

MUNGKID, kabarMagelang.com__Tersangka penambang pasir tanpa ijin dengan menggunakan alat berat Reno Saputra (20) warga Srumbung, Magelang, mengaku hanya sebagai delivery order (DO) dan hanya bekerja pada seorang bos. Saat ini Polisi sedang memburu aktor dibalik tersangka Reno.

“Saya baru empat jam bekerja sebagai DO, dan baru 1 kali menambang ikut bos dari luar kota (tanpa mengatakan alamat bosnya). Saya juga belum pernah terima uang (gaji),” Akunya saat di Mapolres Magelang, Kamis (24/1).

Dalam melaksanakan pekerjaanya dia bersama 9 rekanya dan diawasi oleh beberapa orang yang bertugas sebagai pengawas lapangan.

“Saya juga tidak kenal mereka, karena tugas saya hanya sebagai penerima order,” ungkap tersangka Reno.

Tersangka lulusal SLTA ini kedapatan tengah melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di lereng Gunung Merapi, tepatnya di lahan eks Dusu Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, selasa (22/1) sore.

"Tersangka tertangkap tangan ketika melakukan usaha penambangan tanpa mengantongi IUP, IPR atau IUPK di sebuah lahan di lereng Merapi," jelas Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho.

Polisi masih terus menyelidik kasus penambangan liar ini dengan mencari aktor dibelakang tersangka.

“Ya kita akan terus kembangkan, dan mencari pelaku yang diduga sebagai boss penambangan ilegal ini,” jelasnya.

Sementara dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bendel nota, dua unit Ekskavator merk Kobelco SK 200 warna hijau, satu buah ayakan pasir, dan dan uang tunai senilai Rp 4.800.000,00. 

“Tersangka dinilai terbukti melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tegas Kapolres.

Diketahui sebelumnya Jajaran Saqtreskrim Polres Magelang, Polda Jateng, amankan pelaku penambangan pasir dengan menggunakan alat berat tanpa ijin di lahan Eks Dusun Ngori wilayah administrasi, Dusun Kemiren, Kecamatan, Srumbung, Magelang selasa (22/1) sore. Selain pelaku Petugas juga mengamankan barang bukti dua alat berat dan sejumlah uang tunai hasil penjualan pasir. (Kb.M2)
 .


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply