MUNGKID, kabarMagelang.com__Satuan Reskrim Polres Magelang Polda
Jateng, berhasil ungkap praktek prostitusi online di salah satu hotel di
wilayah Kecamatan Mertoyudan, Magelang. Satu orang wanita berinisial V (32)
warga Tidar Utara, Kota Magelang, yang diduga sebagai mucikari beserta sejumlah
barang bukti langsung diamankan di Mapolres.
Kapolres Magelang AKBP. Yudianto Adhi
Nugroho, mengungkapkan terbongkarnya kasus prostitusi online ini terjadi di
sebuah hotel di wilayah Mertoyudan pada hari Jumat (25/1) pukul 12.00 wib, setelah
adanya laporan masyarakat.
“Informasi tersebut langsung kita
tidaklanjuti, dengan melakukan razia disebuah hotel di Mertoyudan. Dan benar di
sebuah kamar kita dapatkan pasangan sedang melakukakan hubungan intim, yakni DB
warga tempuran, Magelang dengan wanita AMW warga Secang, Magelang,” ungkapnya
di Mapolres Magelang Senin (28/1).
Setelah Polisi melakukan pengecekan di
HP saksi AMW diketahui sebuah percakapan transaksi melalui melalui WA dari
tersangka V. Dalam percakapan tersebut tersangka V menawarkan kepada saksi AMW,
bahwa BD mau membokingnya di sebuah hotel.
“Penawaran disepakati oleh saksi AMW,
dengan tarif Rp.1,5 juta. Dari tarif tersebut Rp.500 ribu untuk tersaka V dan Rp.1 juta
untuk saksi AMW,” jelasnya.
Saat ini tersangka V, dan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat kontrasepsi,1
(satu) carik kertas transfer atm BRI, dan uang Rp.1.500.000,- serta 1 (satu)
buah HP masih diamankan di Mapolres Magelang. “Kepada tersangka kami jerat
Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hikuman 1 tahun 4 bulan,” tegas Kapolres.
Sementara tersangka V, saat diwawancarai,
menolak dirinya disebut sebagai mucikari.
“Saya hanya diminta teman (AMW) untuk mencarikan
pelanggan. Saya baru pertama kali ini mencarikan pelanggan, saya juga tidak
menentukan harga, dia sendiri yang ngasih Rp.500 ribu,” akunya. (Kb.M2)
Tidak ada komentar: