MUNGKID, kabarMagelang.com__Tim Resmob
Polres Magelang, Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penggelapan berkedok
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang merugikan nasabah hingga miliaran Rupiah.
Selain itu petugas juga berhasil menangkap pelaku Ari Puspitasari (37) warga
Kecamatan Dukun, Magelang yang merupakan ketua dari KSP Wahyu Arta Kusuma Balabak
Mungkid Magelang.
Kapolres Magelang,
AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengungkapkan, pengungkapan tersebut berawal dari
laporan korban Pudjianto (54) warga Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan,
Magelang, awal Agustus 2018.
“Pada awal
tahun 2017 korban menabung di KSP Wahyu Arta Kusuma dengan jenis simpanan
berjangka senilai Rp. 1.895.000.000,-. Namun saat korban akan mengambil uang,
ternyata tidak ada, dan pelaku sudah pergi dari rumah,” ungkapnya di Mapolres
Magelang Jumat (16/2).
Berdasarkan
laporan tersebut tim Resmob Polres Magelang selanjutnya terus melakukan serangkaian
penyelidikan keberadaan pelaku. Dan pada Kamis 31 Januarai 2019 pelaku berhasil
diketahui keberadaanya.
“Pelaku
berhasil ditangkap di daerah lain yaitu di Wilayah Klampok, Kabupaten
Banjarnegara, dan langsung dibawa ke Polres Magelang,” jelas Kapolres.
Modus operandi
yang dilakukan tersangka yakni pada kurun waktu tahun 2017 telah melakukan
tindak pidana dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
tanpa izin usaha dari Bank Indonesai dan atau penipuan atau penggelapan.
“Kita masih
terus kembangkan karena diapstikan ada korban lainya yang belum melaporkan,”
ujarnya.
Tersangka dan
puluhan barang bukti dokumen administrasi dari KSP Wahyu Arta Kusuma saat ini
masih diamankan di Mapolres Magelang guna pengembangan dan penyelidikan lebih
lanjut.
“Pelaku akan
dijerat pasal 371/378 KUHPidana, dan pasal 46 Jo pasal 16 UU Nomor 7 tahun 1992
tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998,
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun serta didenda paling banyak Rp.200
miliar,” tegas Kapolres.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: