Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Gelapan Uang Nasabah Hingga Miliaran Ketua KSP Wahyu Arta Kusuma Ditangkap Polisi

MUNGKID, kabarMagelang.com__Tim Resmob Polres Magelang, Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penggelapan berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang merugikan nasabah hingga miliaran Rupiah. Selain itu petugas juga berhasil menangkap pelaku Ari Puspitasari (37) warga Kecamatan Dukun, Magelang yang merupakan ketua dari KSP Wahyu Arta Kusuma Balabak Mungkid Magelang.

Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengungkapkan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban Pudjianto (54) warga Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Magelang, awal Agustus 2018.

“Pada awal tahun 2017 korban menabung di KSP Wahyu Arta Kusuma dengan jenis simpanan berjangka senilai Rp. 1.895.000.000,-. Namun saat korban akan mengambil uang, ternyata tidak ada, dan pelaku sudah pergi dari rumah,” ungkapnya di Mapolres Magelang Jumat (16/2).

Berdasarkan laporan tersebut tim Resmob Polres Magelang selanjutnya terus melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan pelaku. Dan pada Kamis 31 Januarai 2019 pelaku berhasil diketahui keberadaanya.

“Pelaku berhasil ditangkap di daerah lain yaitu di Wilayah Klampok, Kabupaten Banjarnegara, dan langsung dibawa ke Polres Magelang,” jelas Kapolres.

Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni pada kurun waktu tahun 2017 telah melakukan tindak pidana dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesai dan atau penipuan atau penggelapan.

“Kita masih terus kembangkan karena diapstikan ada korban lainya yang belum melaporkan,” ujarnya.

Tersangka dan puluhan barang bukti dokumen administrasi dari KSP Wahyu Arta Kusuma saat ini masih diamankan di Mapolres Magelang guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat pasal 371/378 KUHPidana, dan pasal 46 Jo pasal 16 UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun serta didenda paling banyak Rp.200 miliar,” tegas Kapolres.(Kb.M2)



About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply