Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Satreskrim Polres Magelang Tangkap Residivis Spesialis Curanmor Asal Temanggung

MUNGKID, kabarMagelang.com__Sat Reskrim Polres Magelang, Polda Jateng, berhasil mengamankan HK (30) warga Desa Badran, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, karena diduga sebagai pelaku pencuri sepeda motor (cuaranmor) milik Tukul Sutrisno (38) warga Dusun Bawang, Desa Candisari, Kecamatan Windusari, Magelang.

Wakapolres Magelang,  Kompol Eko Mardiyanto mengungkapkan, terjadinya tindak pencurian pada hari Selasa (20/9/2018) yang lalu,  sekitar pukul 11.00 wib saat korban mencari rumput di sawah, dan memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan yang berjarak sekitar 10 meter dari posisi korban, dimana dalam bagasi motor tersebut juga terdapat uang tunai sebesar Rp 2 juta, dan 1 buah HP

"Pelaku berhasil kita tangkap akhir Februari 2019 kemarin. Dia mengambil motor korban dengan menggunakan kunci letter T,” ungkapnya di Mapolres Magelang Jumat (15/3).

Pelaku dalam melakukan tindak pencurian sepeda motor bersama dengan 4 orang rekannya, bahkan diantara mereka masih ada yang masih anak anak.

"Sangat mengejutkan, salah satu rekan tersangka ini adalah anak kelas 6 SD yang saat ini masih kita kejar," terang Eko.

Wakapolres manambahkan bahwa pelaku merupakan residivis beberapa kasus, pasalnya selain spesialis tindak pencurian sepeda motor di berbagai wilayah, pelaku ini juga pernah sebagai pelaku pencabulan anak dibawah umur di wilayah Temanggung.

"Berdasarkan laporan dari Polsek Windusari, pelaku telah melakukan pencurian di 4 TKP di wilayah Kecamatan Windusari. Kemudian di wilayah Grabag sebanyak 4 kali, di wilayah Kabupaten Sleman 7 kali, di wilayah Kecamatan Pakis 1 kali, dan di wilayah Kecamatan Kranggan Temanggung sebanyak 1 kali. Barang bukti yang sudah diamankan hingga saat ini sebanyak 9 unit sepeda motor," jelasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti hasil kejahatanya masih diamankan di Polres Magelang guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun,” tegas Eko.

Sementara pelaku HK mengaku, hasil curianya sering dijual dengan harga antara Rp. 450 ribu hingga Rp 1,5 juta di berbagai wilayah seperti Temanggung dan Salatiga.(Kb.M2)



About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply