Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » 50 Persen Banpol Harus Untuk Pendidikan Politik

KabarMagelang.com--Partai Politik (Parpol) diingatkan untuk menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satunya harus mengalokasikan untuk pendidikan politik lebih dari 50 persen dari seluruh anggaran yang diberikan.

"Bantuan Parpol (Banpol) itu pos pendidikan politik harus lebih dari separuh atau 50 persen plus, sisanya baru yang lain-lain, seperti untuk administrasi parpol," jelas Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Hamzah Kholifi, disela kegiatan Forum Diskusi Politik di Hotel Sriti Magelang, Senin (9/12).

Menurut Hamzah, forum diskusi politik diisi dengan pelatihan Implementasi Aturan-aturan Bidang Politik. Kegiatan tersebut sebagai kegiatan lanjutan setelah penyerahan banpol pada Oktober 2019 silam.

"Kita kawal bantuan itu sudah sampai mana. Kita hadirkan narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang yang terkait dengan bantuan, untuk kita ingatkan supaya mereka menggunakan bantuan sesuai aturan," papar Hamzah.

Forum diskusi politik diikuti sebanyak 36 orang perwakilan parpol di Kota Magelang. Adapun narasumber yang dihadirkan yakni Ana Muftiani Pemeriksa Madya pada BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Lita Indrawati Kabid Pembelanjaan BPKAD Kota Magelang dan Daniel Prio Watoro dari Inspektorat Kota Magelang.

Hamzah menyebutkan, besaran bantuan keuangan parpol tersebut menyesuaikan dengan perolehan kursi masing-masing parpol dengan indeks Rp 8.720 per 1 suara. Sejauh ini parpol di Kota Magelang sudah menggunakan anggaran sesuai dengan peruntukkannya.

"Secara umum penggunaannya sudah sesuai aturan, dan kalau ada kekeliruan masih dalam koridor wajar," sebut Hamzah.

Sementara itu, Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito menyambut baik kegiatan tersebut sebagai bagian dari pendidikan politik untuk mendukung upaya rekrutmen politik yang efektif.

Sigit berujar pemerintah memberikan bantuan keuangan kepada parpol secara proporsional berdasarkan perolehan suara sesuai dalam ketentuan. Ia pun mengingatkan agar bantuan itu penuh tanggung jawab sesuai dengan peran dan fungsinya.

"Bantuan yang diberikan itu gunakan untuk hal-hal sesuai ketentuan, jangan untuk piknik, untuk makan-makan," katanya.

Selanjutnya sebagai lembaga yang memanfaatkan dana APBD, parpol wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Kb.M2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply