Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Usai Cabuli, Mbah Marmo Memberi Uang Rp.7 Ribu Kepada Korbannya Yang Masih Berusia 7 Tahun


kabarMagelang.com__Hadi Sumarmo, warga Kecamatan Muntilan, Magelang, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya Kakek kakek 73 tahun ini tega melakukan pencabulan terhadap anak gadis 7 tahun yang sebenarnya masih kerabatnya sendiri. Parahnya aki-aki dengan 11 cucu, yang biasa di panggil Mbah Marmo tersebut, usai melakukan pencabulan, menyuruh pulang dan hanya memberi uang Rp.7 ribu kepada korban.

Saat di wawancari di Mapolres Magelang, Mbah Marmo mengungkapkan, peristiwa terjadi pada pertengahan Bulan pebruari 2020 siang di rumah pelaku. 

“Saat melihat korban bermain sepeda di depan rumah, tiba-tiba saya tertarik. Kemudian saya panggil dan saya ajak masuk ke kamar. Setelah di kamar lalu celana korban saya turunkan dan langsung saya tindih. Setelah keluar dan merasa lega, kemudian korban saya kasih uang untuk jajan Rp 7 ribu, lalu korban saya suruh pulang,” ungkapnya, Kamis (12/3/2020).

Mbah Marmo juga mengaku kesepian karena ditinggal meninggal sang istri tiga bulan sebelum kejadian,

“Saya ditinggal mati istri kurang lebih tiga bulan yang lalu, dan atas kejadian ini saya sangat menyesal,” akunya.

Wakapolrtes Magelang Kompol Eko Mardiyanto, menjelaskan setelah kejadian,  korban kemudian menceritakan semua yang dialami kepada ibunya. Berdasarkan cerita tersebut kemudian ibu korban langsung melaporkan ke Polsek Muntilan.

“Hari itu juga Unit PPA Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Muntilan melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengajak korban masuk kedalam kamarnya, kemudian korban di tidurkan tengadah. Setelah itu pelaku menurunkan celana sampai bawah lutut dan celana korban diturunkan sedikit oleh pelaku.

“Selanjutnya pelaku menciumi pipi kanan kiri korban dan penis korban yang tidak tegang ditempelkan serta digesek-gesek ke bagian vagina korban, kemudian sperma keluar diatas vagina korban,” terang Wakapolres.

Saat ini pelaku untuk smentara dititipkan di LP Magelang dan barang bukti berupa baju, celana korban dan celana pelaku ditahan di Mapolres Magelang guna proses lebih lanjut.

“Pelaku kita kenakan pasal pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan Maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.(Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply