kabarMagelang.com__Satreskrim
Polres Magelang berhasil menangkap empat orang pelaku penganiayaan dan pengkroyokan
yang mengakibatkan korban meninggal di Borobudur. Menurut pengakuan para
pelaku, Penganiayaan dan pengroyokan disebabkan karena korban tidak
mengembalikan kamera yang dipinjamnya.
Kapolres
Magelang melalui Kasatreskrim AKP Hadi Handoko, mengungkapkan kasus penganiayaan
terungkap adanya penemuan mayat laki-laki yang mengambang di sungai Progo
tepatnya di Dusun Sangen, Desa Candirejo, Kecamatan Borobudur, Magelang Sabtu
(6/6/2020) siang lalu. Setelah diidentifikasi mayat tersebut adalah Rizki Adi
Setiawan (25) warga Dusun Brongsongan, Desa/Kecamatan Borobudur, Magelang.
“Berdasarkan
visum dari RSUD Muntilan pada diri korban ditemukan ada tanda-tanda kekerasan seperti
adanya robek bekas senjata tajam di tangan korban, sehingga kami meneruskan
untuk melakukan Autopsi terhadap korban ke Rumah Sakit di Jogjakarta. Hasil Outopsi
diketahui korban meninggal akibat luka benda tumpul dan tajam,” ungkapnya di
Mapolres Magelang, Rabu (8/7/2020).
Polisi
kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan dengan mencari keterangan
dari beberapa saksi dan pihak keluarga. Tidak kurang dari 24 jam Polisi
berhasil mengantongi identitas pelaku yang merupakan teman-teman korban.
“Kemudian Team
Resmob Polres magelang bersama dengan Unit Reskrim Polsek Borobudur pada Minggu
(7/6/2020) sekitar pukul 00.30 wib mengamankan dua orang diduga pelaku, yakni Tiyo
Budi Prasetyo, (21) warga Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, dan Reza Dwi
Darmawan (20) warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Borobudur,” ungkapnya.
Diduga
mengetahui dua temanya sudah ditangkap Polisi, maka dua orang tersangka lainya
yakni Ahmad Nanang Setyo (25) dan Risky Aries Wicahyo (25) warga Desa Bumirejo,
Kecamatan Mungkid, memilih kabur ke Bogor Jawa Barat sebelum diciduk Polisi.
“Mereka berdua
sempat kabur daerah Bogor. Kemudian pada Rabu (10/6/2020) pukul 15.30 wib kita
bisa mengkap mereka di tempat yang baru dikontrak yitu di kampung swadaya 2
kampung rawa ilat kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor selanjutnya kedua pelaku
dibawa ke Polres Magelang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Hadi
Handoko.
Dari keterangan
para pelaku kasus pengroyokan berawal dari korban yang sudah satu tahun
meminjam kamera milik salah satu pelaku Ahmad Nanang Setyo, namun setiap
diminta kembali, korban selalu berkilah dengan alasan hilang dan akan mengganti
dengan uang sebesar RP.500 ribu.
“Tiap saya
datangi ke rumahnya katanya selalu pergi. Saat mengetahui korban berada di rumah
seseorang, saya bersama Rizky langsung menemui dan mengajak korban keluar. Dari
situ ada dua temen lain yang ikut kami yaitu Tiyo dan Reza.
Korban ikut
kami berboncengan dengan mengendari 3 motor. Sesampai di sekitar Jembatan korban
langsung saya pukul kemudian saya lukai tanganya dengan pisau. Niat kami hanya
memberi pelajaran. Dan Korban waktu itu lari ke sungai,” aku Ahmad Nanang.
Keterangan
pelaku Nanang ini oleh Polisi dinilai hanya alibi, sebab fakta yang ditemukan
dilapangan berbeda. Korban diduga dianiayaa dan dibuang ke sungai. Sebab tempat
kejadian dengan ditemukanya korban berjarak kurang lebih 5 kilo meter.
“Atas
perbuatanya, pelaku di jerat dengan Pasal
170 KUHP tentang tindak pidana Pengeroyakan dan atau Penganiayaan Secara
Bersama Mengakibatkan Meninggalnya Korban dengan ancaman hukuman penjara selama
lamanya 9 tahun,” tegas Hadi Handoko.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: