Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polisi Bekuk Empat Orang Pelaku Pengroyokan Yang Mengakibatkan Warga Borobudur Meninggal

kabarMagelang.com__Satreskrim Polres Magelang berhasil menangkap empat orang pelaku penganiayaan dan pengkroyokan yang mengakibatkan korban meninggal di Borobudur. Menurut pengakuan para pelaku, Penganiayaan dan pengroyokan disebabkan karena korban tidak mengembalikan kamera yang dipinjamnya. 

Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim AKP Hadi Handoko, mengungkapkan kasus penganiayaan terungkap adanya penemuan mayat laki-laki yang mengambang di sungai Progo tepatnya di Dusun Sangen, Desa Candirejo, Kecamatan Borobudur, Magelang Sabtu (6/6/2020) siang lalu. Setelah diidentifikasi mayat tersebut adalah Rizki Adi Setiawan (25) warga Dusun Brongsongan, Desa/Kecamatan Borobudur, Magelang.

“Berdasarkan visum dari RSUD Muntilan pada diri korban ditemukan ada tanda-tanda kekerasan seperti adanya robek bekas senjata tajam di tangan korban, sehingga kami meneruskan untuk melakukan Autopsi terhadap korban ke Rumah Sakit di Jogjakarta. Hasil Outopsi diketahui korban meninggal akibat luka benda tumpul dan tajam,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Rabu (8/7/2020).

Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan dengan mencari keterangan dari beberapa saksi dan pihak keluarga. Tidak kurang dari 24 jam Polisi berhasil mengantongi identitas pelaku yang merupakan teman-teman korban.

“Kemudian Team Resmob Polres magelang bersama dengan Unit Reskrim Polsek Borobudur pada Minggu (7/6/2020) sekitar pukul 00.30 wib mengamankan dua orang diduga pelaku, yakni Tiyo Budi Prasetyo, (21) warga Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, dan Reza Dwi Darmawan (20) warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Borobudur,” ungkapnya.

Diduga mengetahui dua temanya sudah ditangkap Polisi, maka dua orang tersangka lainya yakni Ahmad Nanang Setyo (25) dan Risky Aries Wicahyo (25) warga Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, memilih kabur ke Bogor Jawa Barat sebelum diciduk Polisi.

“Mereka berdua sempat kabur daerah Bogor. Kemudian pada Rabu (10/6/2020) pukul 15.30 wib kita bisa mengkap mereka di tempat yang baru dikontrak yitu di kampung swadaya 2 kampung rawa ilat kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Magelang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Hadi Handoko.

Dari keterangan para pelaku kasus pengroyokan berawal dari korban yang sudah satu tahun meminjam kamera milik salah satu pelaku Ahmad Nanang Setyo, namun setiap diminta kembali, korban selalu berkilah dengan alasan hilang dan akan mengganti dengan uang sebesar RP.500 ribu.

“Tiap saya datangi ke rumahnya katanya selalu pergi. Saat mengetahui korban berada di rumah seseorang, saya bersama Rizky langsung menemui dan mengajak korban keluar. Dari situ ada dua temen lain yang ikut kami yaitu Tiyo dan Reza. 

Korban ikut kami berboncengan dengan mengendari 3 motor. Sesampai di sekitar Jembatan korban langsung saya pukul kemudian saya lukai tanganya dengan pisau. Niat kami hanya memberi pelajaran. Dan Korban waktu itu lari ke sungai,” aku Ahmad Nanang.

Keterangan pelaku Nanang ini oleh Polisi dinilai hanya alibi, sebab fakta yang ditemukan dilapangan berbeda. Korban diduga dianiayaa dan dibuang ke sungai. Sebab tempat kejadian dengan ditemukanya korban berjarak kurang lebih 5 kilo meter.

“Atas perbuatanya, pelaku di jerat dengan Pasal  170 KUHP tentang tindak pidana Pengeroyakan dan atau Penganiayaan Secara Bersama Mengakibatkan Meninggalnya Korban dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 9 tahun,” tegas Hadi Handoko.(Kb.M2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply