Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Bimtek Aplikasi SiJaka Kejaksaan Tidak Terkait Dengan Vendor


kabarMagelang.com__Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang memberikan klarifikasi perihal pelaksaan Bimtek aplikasi Sistem Informasi Jaga Kawal Dana Desa (SiJaka) yang sempat menjadi sorotan dan polemik di jajaran Kepala Desa tersebut, siang ini (18/8/2020). Kepala Kejaksaan Negeri Magelang Edi Irsan Kurniawan, menegaskan bahwa Bimtek Aplikasi SiJaka pihaknya hanya sebagai narasumber dan sama sekali tidak memiliki Aplikasi seperti yang diberitakan.

“Aplikasi tersebut adalah milik vendor atau pihak III. Untuk pembiayaan pelaksanaan Bimtek dan operasionalisasi Aplikasi SiJaka Dana Desa bukan untuk aplikasi pengawasan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Edi Irsan Kurniawan.

Dia mengungkapkan, sebelumnya pelaksanaan Bimtek SiJaka Dana Desa dilaksanakan sebanyak dua kali. Yakni pada 27 – 29 Juli 2020 dan 03 dan 5 Agustus 2020. Dalam Bimtek tersebut Posisi Kejaksaan diundang sebagai narasumber.

“Dan perlu kami tegaskan bahwa tidak ada keterkaitan antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dengan vendor/pihak III,” terangnya.

Edi Arsan menjelaskan mulai dari kegiatan perencanaan sampai dengan pelaksanaan termasuk penawaran dan operasional Bimtek aplikasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang tidak mengetahuinya.

“Karena hal tersebut sudah berada diluar tugas dan fungsi kami. Kami diundang Pemkab untuk menjadi nara sumber. Dan yang kami sampaikan hanya informasi bersifat normative. Intinya tentang pemakaian dana desa harus transparansi dan keterbukaan publik,” paparnya.

“Kita menyarankan agar pembiayaan Bimtek haruslah memperhatikan prioritas dari alokasi anggaran yang tersedia. Serta pembiayaan haruslah bersumber dari Pos yang benar sesuai dengan ketentuan per Undang undangan yang berlaku,” tambah Edi.

Diketahui sebelumnya Bimtek Aplikasi Jaga dan Kawal Dana Desa diikuti oleh 367 Kepala Desa se Kabupaten Magelang. Dalam Bimtek tersebut seluruh Kepala Desa dibebani biaya sebesar Rp.8 juta untuk operasional dan pengadaan Alikasi SiJaka. Tujuan dari Bimtek Aplikasi SiJaka disebutkan untuk membantu 367 Kepala Desa di Kabupaten Magelang guna menghindari kekeliruan, kekhilafan, dan kesalahan dalam penggunaan dana desa supaya terhindar dari tindakan represif atau pidana di kemudian hari. (Kb.M2)



About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply