kabarMagelang.com__Seorang pelajar berinisial MGP (18), warga Kajoran, Magelang ditangkap Unit Reskrim Polsek Kajoran Polres Magelang. MGP diduga melakukan penganiayaan terhadap korban FK, ( 36), Warga Kwaderan Kecamatan Kajoran, Magelang dengan menggunakan senjata tajam berupa golok. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok dan harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit.
Kapolsek Kajoran Iptu Edi Suryono, S.H.,M.H. mengungkapkan peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (20/12/2020). Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap MGP (18) di rumahnya tanpa perlawanan. Barang bukti yang damankan yakni sebuah golok yang digunakan untuk melukai korban.
"Benar, tersangka kami tangkap dirumahnya dan barang bukti golok langsung kita lakukan penyitaaan guna pembuktian perkara," ungkapnya di Mapolsek Kajoran Selasa (22/12/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara MGP melakukan perbuatanya karena korban FK sering membawa pergi saudara perempuannya sehingga membuat malu keluarga.
“Tersangka MGP datang ke rumah korban FK bersama saksi DAP, sesampainya di rumah korban FK kemudian tersangka MGP mengetuk pintu rumah korban. Saat korban membuka pintu tersangka menghunus Golok dan langsung mengarahkan sabetan Golok ke arah tubuh korban,” terang Edi.
Melihat perbuatan tersangka yang mengancam jiwanya, korban berusaha melarikan diri ke samping rumah, namun tersangka mengejar korban dan akhirnya berhasil membacok korban yang mengenai dada kiri bagian atas dan pundak kiri korban.
"Saat ini korban masih menjalani perawatan luka akibat terkena senjata tajam (golok) di Rumah Sakit Tidar Magelang,” jelasnya.
Untuk tersangka MGP dijerat dengan pasal pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
"Tersangka terancam pidana paling lama lima tahun penjara," tegas Kapolsek.(Kbm2).
Tidak ada komentar: